Sanggau post authorKiwi 14 Juni 2024

Cabjari Entikong Hentikan Perkara Pencurian Melalui Restorative Justice

Photo of Cabjari Entikong Hentikan Perkara Pencurian Melalui Restorative Justice

SANGGAU,SP - Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau. Jum'at (14/6/2024) bertempat di Entikong Jalan Lintas Malindo, Entikong, Kabupaten Sanggau. Melaksanakan menghentikan penuntutan perkara pencurian berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang melibatkan tersangka Ahmad Rezi Bin Erman Arif.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Cabang Kejaksaan Sanggau di Entikong Adi Rahmanto, dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, korban, dan tokoh masyarakat.

"Bahwa penghentian perkara melalui restorative justice dilakukan terhadap tersangka atas nama Ahmad Rezi Bin Erman Arif yang melanggar Pasal 362 KUHP perkara pencurian 1 (satu) Unit Handphone, dengan barang bukti yang berupa: 1 (satu) Unit Hanphone merk Oppo A5 warna hitam dengan IMEI:1 869651041724998 IMEI:2 869651041724980. Sebelumnya, pada 04 Juni 2024 lalu telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak pidana pencurian melalui Restorative Justice yang bertempat Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong," Jelas Plt Kacabjari Entikong. Adi Rahmanto.

Adi Rahmanto menerangkan, bahwa sebelumnya tersangka dan korban sudah melakukan kesepakatan berdamai secara kekeluargaan untuk menghentikan perkara tersebut.

"Dari hasil upaya perdamaian antara tersangka Ahmad Rezi Bin Erman Arif dengan korban Dini Nurhasanah, telah disepakati bahwa perkara ini sepakat untuk dihentikan dan hal ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Bahwa perkara ini telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif," Terangnya.

Ke depan, lanjut Plt Kacabjari Entikong ini, pihaknya akan terus mendorong masyarakat bahwa ada beberapa kriteria kasus perkara yang dapat diselesaikan melalui restorative justice

"Kami kejaksaan tentunya akan terus mendorong masyarakat bahwa ada kriteria-kriteria perkara yang dapat diselesaikan melalui rumah restorative juctice. Tapi dengan kriteria yang sifatnya pidana ringan," kata Adi Rahmanto.

Selanjutnya, Plt. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Adi Rahmanto, memberikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada tersangka.(Dit)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda