Sanggau post authorKiwi 15 September 2020

Praktik Taman Satwa Ilegal di Sanggau, Pemilik Kampoeng Tuhu Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Photo of Praktik Taman Satwa Ilegal di Sanggau, Pemilik Kampoeng Tuhu Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Sanggau, SP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara, dan denda Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan kepada pemilik taman satwa ilegal ‘Kampoeng Tuhu’, Orisza Dimas Anom (25). Vonis itu dibacakan hakim dalam persidangan di PN Sanggau, Senin (14/9).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana kurungan 2 tahun 6 bulan dan denda Rp5 juta subsider tiga bulan. Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim yang diketuai Eliyas Eko Setyo menyatakan, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” kata Eliyas saat membacakan vonis di Ruang Sidang I PN Sanggau.

Selain itu, barang bukti berupa 1 ekor Beruang Madu (Helarctos Malayanus), 2 ekor Kukang Kalimantan (Nycticebus Managensis), 1 ekor Binturong (Arctictis Binturong), 4 ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus), 1 ekor Landak (Hystrix Javanica), 1 ekor Tiong Emas (Gracula Religiosa) dan 1 ekor Elang Bondol (Haliastur Indus) dikembalikan ke habitatnya.

“Barang bukti untuk dikembalikan ke habitatnya, melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat,” tegasnya.

Sementara itu, atas putusan yang dibacakan hakim, terdakwa Orisza menyatakan menerima putusan dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

Kasus ini berawal ketika Petugas SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalbar, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil mengungkap praktik taman satwa ilegal ‘Kampoeng Tuhu’ di Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada 18 Februari 2020 lalu.

Penangkapan berasal dari informasi masyarakat mengenai taman satwa yang diindikasikan memiliki satwa dilindungi tanpa izin dari pihak berwenang. Terdakwa yang berstatus mahasiswa itu memelihara 11 ekor satwa dilindungi, kemudian dipertontonkan ke masyarakat sebagai daya tarik taman satwa.

Berdasarkan keterangan terdakwa, satwa-satwa tersebut merupakan miliknya sendiri yang dibeli dari masyarakat tahun 2019 lalu. Dia memelihara satwa-satwa tersebut sebagai hobi pencinta binatang. Satwa-satwa tersebut dibeli dari masyarakat dengan harga bervariasi, untuk dimiliki dan dipelihara di lahan taman satwa yang merupakan milik terdakwa.

Taman wisata tersebut mematok harga tiket seharga Rp10 ribu untuk setiap kali masuk. Uang yang didapatkan dari penjualan tiket tersebut digunakan untuk pakan satwa, dan pemeliharaan kandang.

Selain menyimpan satwa dilindungi secara ilegal, terdakwa adalah Founder Pontianak Snake Kipper yang didirikan tahun 2015, sekaligus Owner Taring Babi Reptil yang merupakan usaha miliknya di bidang jual beli reptil.(jul/yun)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda