Sanggau post authorKiwi 14 Desember 2024

Terdakwa Tipikor Tera Ulang Sanggau Divonis Satu Tahun dan Denda Rp 50 juta

Photo of Terdakwa Tipikor Tera Ulang Sanggau Divonis Satu Tahun dan Denda Rp 50 juta

SANGGAU,SP – Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi pembayaran Tera dan Tera ulang tahun 2020-2023 atas nama terdakwa Gema Liliyantia yang merupakan ASN di Dinas Perindagkop dan UM Sanggau yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Kamis (12/12/2024).

Mejelis hakim persidangan putusan perkara Tipikor tersebut dipimpinan Tri Retnaningsih, SH sebagai hakim Ketua didampingi dua hakim anggota masing-masing Edward Samosir,SH,MH.dan Arif Hendriana, SH,MH serta dihadiri Penuntut Umum masing-masing Raynaldi B. Napitupulu, SH, Dedy Zakasyu Rachman, SH, Bella Septi Lestari, SH, Esther M. Sondang, SH dan Penasihat Hukum terdakwa yakni Esti Kristianti, SH. MH, dan Erwin Hendry, SH. MH memvonis terdakwa Gema Liliyantia dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

“Terdakwa Gema Liliyantia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koupsi,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau. Dedy Irwan Virantama melalui Pelaksana harian (Plh) Kasi Intelijen, Ferry dalam releasenya. Sabtu (14/12/2024).

Fery mengatakan, bahwa Mejelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp.50 juta.

“Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa satu tahun enam bulan penjara,” ujarnya.

Atas vonis tersebut. Plh Kasi Intelijen Kejari Sanggau ini menyebut, bahwa terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

“Kami masih pikir-pikir,” ungkap Fery

Fakta yang terungkap didalam persidangan. Fery menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum yakni keteragan saksi-saksi, keterangan ahli-ahli, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang disita secara sah dalam Tindak Pidana Korupsi pembayaran Tera dan Tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan tahun2023 dilakukan oleh terdakwa dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

“Jadi, tindak pidana ini bermula dari para pemohon yakni perusahaan /pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) saat melakukan permohonan untuk dilakukan Tera /Tera ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau. Terdakwa sebagai petugas penera melakukan tugasnya untuk melakukan Tera /Tera ulang dimana biaya pelayanan dan biaya retribusi Tera /Tera ulang diterima dan dikumpulkan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan serta diketahui oleh Kepala Bidang Perdagangan dan Kepala Dinas di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau yang mana perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkas Plh Kasi Intelijen Kejari Sanggau. Fery dengan tegas. (Dit)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda