Sanggau post authorKiwi 15 Mei 2024

MPC Pemuda Pancasila Sanggau MoU dengan LBH Khadijah Indonesia

Photo of MPC Pemuda Pancasila Sanggau MoU dengan LBH Khadijah Indonesia

SANGGAU,SP - MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sanggau melakukan memorandum of understanding (MoU) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Khadijah Indonesia untuk membantu masyarakat miskin dan umum yang membutuhkan pendampingan hukum.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sanggau, John Hendri mengatakan kerjasama ini sebagai bentuk program membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum terkait persoalan-persoalan yang dialami masyarakat.

"Kami ingin membantu masyarakat Sanggau, secara khusus mungkin yang tidak mampu karena banyak sekali yang berhadapan dengan hukum namun bingung mau mengadukan kemana," ungkapnya, Rabu (15/5/2024).

Melalui MoU tersebut, John Hendri mengajak masyarakat yang memang butuh dalam hal pendampingan hukum dapat menghubungi pihaknya di sekretariat MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sanggau.

"Nanti kami akan siapkan posko pengadusnnya. Jadi masyarakat silahkan datang, adukan masalahnya dan kalau memang butuh bantuan maka kami siap memberikan pendampingan yang nanti langsung dilakukan oleh rekan-rekan LBH Khadijah Indonesia," jelasnya.

John menambahkan, bantuan yang diberikan, nantinya juga bisa kepada selain masyarakat miskin. Program ini memungkinkan juga bagi perusahaan yang memang membutuhkan pendampingan permasalahan hukum.

"Memang poin utamanya adalah masyarakat. Tetapi jika ada pihak-pihak lain yang membutuhkan, kami juga bisa memfasilitasi," tegasnya.

Sementara itu selaku Ketua Umum YLBH Khadijah Indonesia. Erwin Widodo Hadi Saputro melalui juru bicara dan pembina yayasan, Sudarmin menjelaskan layanan bantuan hukum yang diberikan baik berupa ligitasi maupun non litigasi. Secara khusus diberikan kepada masyarakat miskin tanpa dipungut biaya.

"Kami akan memberikan bantuan layanan baik ligitasi maupun non litigasi. Bantuan hukum sampai ke kepolisian maupun pengadilan. Secara khusus kepada masyarakat miskin kami berikan layanan hukum gratis. Tidak dipungut biaya sama sekali, dengan syarat betul-betul miskin," Tegasnya.

"Tidak hanya sebatas itu, banyak sekali persoalan hukum seperti perceraian, masalah tanah, hubungan pekerjaan, industri dan lain-lain termasuk sengketa pemilu itu juga bisa kami bantu," Tambahnya

"Kalau diluar masyarakat, misalnya perusahaan bisa juga. Tetapi wabil khusus masyarakat miskin kami gratis. Sedangkan lainnya kami berikan secara profesional. Kehadiran kami betul-betul untuk memberikan hak-hak keadilan masyarakat," jelas Sudarmin.

Terkait mekanisme, Sudarmin mengatakan, pengaduan dapat langsung melalui posko MPC Pemuda Pancasila di Sanggau sebagai pelaksana. Artinya, jika dapat diselesaikan di sini, maka segera diselesaikan. Tetapi jika membutuhkan LBH maka tim pusat akan turun mendampingi. (Dit)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda