SANGGAU,SP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menggelar sosialisasi dan implementasi time monitoring village management funding (aplikasi jaga desa) dan halal bihalal Kejaksaan Negeri Sanggau bersama Kepala Desa se Kabupaten Sanggau yang diselenggarakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Sanggau, Rabu (16/4/2025).
Turut hadir Bupati Sanggau Yohanes Ontot, Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki, Kepala DPM Pemdes Alian, Plt Kepala Inspektorat Paulus Usrin, Ketua TP PKK Kusbariah Ontot dan Kepala Desa se Kabupaten Sanggau.
"Pemerintah daerah Kabupaten Sanggau dalam hal ini menyambut baik acara jaga desa yang digelar Kejari Sanggau. Acara ini sangat penting dalam mendukung transparansi penggunaan dana desa," kata Bupati Sanggau Yohanes Ontot dalam sambutannya.
Namun, Ontot mewanti-wanti para Kepala Desa untuk berhati-hati mengelola dana desa.
"Kalau salah apalagi korupsi tetap dihukum, Oleh karena itu saya minta para Kepala Desa ini memanfaatkan hubungan baik dengan Kejaksaan ini untuk saling berkomunikasi sehingga tahu mana yang kurang baik atau salah agar segera diperbaiki," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bukti kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Sanggau dengan Pemerintah Daerah dan aparat desa se Kabupaten Sanggau dalam mencegah korupsi.
"Hari ini kita berikan banyak sosialisasi terhadap tupoksi untuk membantu desa berupa aplikasi jaga desa. Aplikasi ini nanti akan membantu aparat desa dalam pengelolaan dana desa dalam sebuah aplikasi jaga desa yang dibangun Kejaksaan RI yang lebih transparan dan akuntable," jelas Dedy.
Dijelaskam Dedy bahwa Kejaksaan memiliki empat fungsi, yakni fungsi bidang perdata, bidang intelijen, bidang pidana khusus dan bidang pemeliharaan aset dan barang bukti.
"Empat bidang ini menjadi fungsi kita yang akan kita sampaikan dan para Kades harus tahu. Bukan hanya bicara korupsi tapi restoratif justice juga kita sampaikan," ungkapnya. (Dit)