Sanggau post authorKiwi 17 Januari 2025

Pemkab Sanggau Segera Keluarkan Perkada Penghapusan BPHTB dan PBG

Photo of Pemkab Sanggau Segera Keluarkan Perkada Penghapusan BPHTB dan PBG

SANGGAU,SP - Pemerintah daerah Kabupaten Sanggau segera mengeluarkan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten itu.

Hal tersebut menjawab intruksi Menteri Dalam Negeri yang meminta seluruh Kepala daerah segera menerapkan penghapusan BPHTB dan PBG.

"Mendagri sudah mengintruksikan kepada seluruh Kepala Daerah bahwa BPHTB dan PBG pajaknya dihapus, Tentu ini akan saya koordinasikan dengan jajaran karena BPHTB itu di Bapenda dan PBG itu ada di PUPR maka kita minta juga nanti bagian hukum untuk melakukan kajian terkait penghapusan," kata Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, Jumat (17/1/2025).

Suherman menegaskan akan secepatnya menerbitkan Perkada tapi prosedur tetap harus dijalankan.

"Apapun program Pemerintah pusat akan kita laksanakan di daerah," tegasnya.

Suherman menyebut, penghapusan BPHTB dan PBG diperuntukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

"Tujuan pak Menteri adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sanggau," ungkapnya.

Suherman mengaku tak khawatir Pendapat Asli Daerah (PAD) turun jika Perkada BPHTB dan PBG diberlakukan.

"Saya kira PAD itu tujuan tapi membantu masyarakat berpenghasilan rendah juga kewajiban kita, lagi pula inikan tidak berlaku general, hanya untuk masyarakat kurang mampu. Nanti kriterianya pun bisa dilihat di Perkada," pungkas Pj Bupati Sanggau. Suherman. (Dit)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda