SANGGAU,SP - Menanggapi adanya beberapa bangunan yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai, Bupati Sanggau Paolus Hadi angkat bicara bahwa itu sudah jelas melanggar aturan.
Salah satu bangunan yang melanggar aturan tersebut adalah Aula Hotel Pantai Mutiara yang berlokasi di atas sungai Aur Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas. Kemudian ada beberapa bangunan lagi yang sudah mengganggu sistem drainase kota Sanggau.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas DAS karena mengganggu sistem drainase. jika masih mendirikan bangunan di atas DAS sudah pasti melanggar aturan pemerintah,” ujar Bupati PH.
PH melanjutkan, sebagai pemerintah pihaknya sudah sering memberikan himbauan atau peringatan mengenai pembangunan di atas DAS tetapi hal itu tidak diindahkan sehingga membuat bupati kesal kepada pengusaha yang menurutnya membandel.
“Kita sudah berkali-kali mengimbau, tapi mereka masih membandel. Janganlah tamak, bukan hak kita tapi tetap kita tancap bangunan disitu, nanti kamu kena musibah, Pemda yang disalahkan, kalau bukan kamu nanti kena orang lain, kan jadi repot,” kesalnya.
Kepala Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) Kabupaten Sanggau, Didit Richardi menyebut, bangunan aula Hotel Pantai Mutiara, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau jelas melanggar aturan karena telah mendirikan Aula di atas DAS.
"Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sanggau pada tahun 2003 dan 2004 hanya sebatas untuk bangunan Hotel Pantai Mutiara, sedangkan bangunan aula hotel di atas DAS itu sudah melanggar aturan," tegasnya dengan geram.
Dengan adanya bangunan aula di atas DAS itu, Didit menjelaskan, keberadaan bangunan aula tersebut di atas DAS membuat kesulitan pihaknya dalam upaya untuk menormalisasi sungai dan pengerukan sedimentasi sungai di bawahnya, karena ada bangunan aula yang berdiri.
"Bangunan itu membuat sulit anggota kami jika akan melakukan normalisasi sungai karena terhalang," katanya.
Didit menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurati pemilik hotel Pantai Mutiara sebagai pemilik aula yang berdiri di atas DAS tersebut. Apabila peringatan tertulis tidak diindahkan atau pemilik masih juga membandel, maka sanksi tersebut akan ditingkatkan menjadi pembatasan kegiatan pemanfaatan hingga penghentian sementara.
"Berdasarkan Perda Kabupaten Sanggau No 2 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Pasal 75 ayat (2), bagi pemilik bangunan yang melanggar ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif paling rendah berupa peringatan tertulis awal. Pembatasan kegiatan pemanfaatan ini seperti tidak boleh ada yang menyewa atau menggunakan aula hotel untuk kegiatan tertentu. Namun penertiban bangunan itu jelas perlu waktu. Tapi kita akan tempuh nanti, dan ditindak melalui tim terpadu," tegasnya. (Dit)