Sanggau post authorKiwi 17 Juli 2024

Pj Bupati Sanggau Pimpin Apel Gabungan ASN

Photo of Pj Bupati Sanggau Pimpin Apel Gabungan ASN

SANGGAU,SP - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tak lama lagi digelar. Agar pelaksanaannya berlangsung jujur dan adil, Pemerintah daerah Kabupaten Sanggau meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak memihak ke salahsatu kandidat calon kepala daerah yang bertarung dikontrstasi Pilkada 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman, memimpin apel gabungan pembacaan ikrar netralitas ASN dan penandatanganan Pakta Integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Sanggau Kabupaten Sanggau. Rabu (17/7/2024) pagi

"Apel gabungan ini merupakan bukti keseriusan serta komitmen kita di Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menjaga netralitas ASN agar pada pelaksanaan agenda nasional dan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 dapat berjalan dengan demokratis aman dan lancar," Ujar Pj Bupati Sanggau. Suherman.

Untuk itu. Suherman mengatakan, bahwa kegiatan apel gabungan netralitas ASN ini tidak sekedar dipandang sebagai kegiatan seremonial saja. Namun untuk mengingatkan kembali sebagai bentuk dan wujud nyata komitmen dan integritas ASN dalam menegakkan asas netralitas.

“Selain itu melalui kesempatan ini perlu saya tegaskan kembali agar pegawai ASN tidak mudah terpengaruh ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) yang sering kali terjadi dan menjadi permasalahan termasuk di dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang.” tegas Pj. Bupati Sanggau.

"Tadi telah kita ikuti bersama penandatanganan Pakta Integritas tentang netralitas ASN di Kabupaten Sanggau yang telah disaksikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagaimana kita ketahui bersama, salah satu asas penyelenggaran kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.” tambahnya.

Pj Bupati Sanggau. Suherman mengungkapkan kembali, bahwa Undang Undang nomor 20 tahun 2023 menyebutkan sebagai pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik dan perekat serta pemersatu bangsa. Dengan fungsi tersebut berkaitan dengan gelaran pemilihan kepala daerah tentu akan menjadi sorotan masyarakat.


"Nah di sini la kita mulai membiasakan diri untuk meningkatkan literasi, memposisikan diri sebagai pihak netral, sehingga ujaran maupun berita yang diperoleh baik dari group komunitas, maupu pribadi tidak berdampak pada hal hal yang kita harapkan," Ungkap Suherman.


Disinggung sangsi apa yang akan diberikan kepada ASN yang terbukti terlibat dalam dukung mendukung calon kepala daerah, dikatakan Suherman tergantung tingkat kesalahan.

"Sangsi yang paling berat itu pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.

Di tempat yang sama. Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau Septiana Ika Kristia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menggelar apel gabungan sekaligus penandatangan pakta integritas ASN di Pilkada serentak 2024 mendatang.

"Saya berharap, seluruh ASN bisa betul-betul mematuhi apa yang sudah menjadi kesepakatan dalam pakta integritas untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024," ujarnya.

Ika, sapaan akrabnya Ketua Bawaslu Sanggau ini mengungkapkan bahwa saat ini Bawaslu sebagai pengawas Pemilu sudah membuka posko pengawasan hak pilih.

"Ke depannya sesuai tahapan kami juga akan membuka posko pengaduan netralitas ASN. Kami mengajak semua lapisan masyarakat berperan aktif mengawasi proses jalannya Pilkada," pungkasnya. (Dit)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda