SANGGAU,SP – Lagi-lagi Tentara Nasional Indonesia (TNI-red) perbatasan yang bertugas di Pos Bantan bersama babinsa koramil Kecamatan Sekayam berhasil mengamankan dua orang warga negara Indonesia (WNI) IS dan JW yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 25,28 gram, Sabtu 18 November 2023. Barang haram yang disita prajurit TNI dalam enam kantong plastik kecil itu diamankan sekitar pukul 10.45 Wib.
Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku diamankan anggota Pos Bantan dan babinsa Koramil Sekayam.
"Iya benar , mereka warga kita (WNI) yang kedapatan membawa 25,28 gram narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam enam kantong plastik kecil,” kata Dandim 1204/sgu kepada wartawan saat di hubungi melalui whatsapp.
Letkol Putra Andika Trihatmoko ini mengungkapkan kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat kepada Babinsa Desa Sskayam bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga di dusun Balai IV Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
‘Setelah mendapatkan informasi itu. Anggota kami di Koramil dan Intel kodim 1204/sgu yang bertugas di sana bekerjasama dengan Pos Bantan dan anggota Babinsa mendalami informasi tersebut dan langsung mendatangi rumah yang dimaksud oleh masyarakat. Dirumah itu diamankan dua orang diduga pelaku berikut barang bukti 25,38 gram dalam enam bungkus plastik kecil,” ungkap komandan kodim 1204/sgu.
Dandim 1204/sgu. Letkol Putra Andika Trihatmoko mengatakan, untuk saat ini kedua tersangka IS dan JW berserta barang bukti masih di amankan di pos pamtas guna penyelidikan lebih lanjut
"Pelaku dan barang bukti untuk sementara diamankan di Pos Bantan sebelum diserahkan kepada pihak Polri," Pungkasnya. (Dit)