Sanggau post authorKiwi 19 Juli 2024

Resnarkoba Polres Sanggau Ringkus Seorang Pelaku di Kamar Hotel, Sita Sabu Seberat 4,47 Gram

Photo of Resnarkoba Polres Sanggau Ringkus Seorang Pelaku di Kamar Hotel, Sita Sabu Seberat 4,47 Gram

SANGGAU,SP - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau meringkus 1 (satu) orang yang diduga sebagai pengedar sabu di sebuauh penginapan Amanda 3 kamar hotel nomor 18 yang berlokasi di Jalan bujang Malaka Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Kamis (18/7/2024) sore. sekitar pukul 15.30 wib

Mereka adalah sorang laki-laki yang mengaku NPP bernama (39), sesuai KTP merupakan
Warga gang. Purwosari RT/RW 001/011 Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. Darinya Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu berat Kotor 4,47 gram dan 1 buah handphone untuk transaksi.

Kepada Polisi NPP saat di periksa dan dimintai keterangan mengakui bahwa barang haram jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Polres Sanggau.
Iptu, Keken Sukendar menjelaskan, awalnya pihaknya dapat informasi dari masyarakat, setelah itu anggota resnarkoba penyelidikan dan melakukan penggerebekan sebuah kamar hotel mendapati satu orang pengedar dengan barang bukti barang haram itu.

"Setelah dilakukan penggeledahan kita dapati tiga bungkus sabu-sabu seberat 4,47 gram yang di simpan di dalam plastik klip kecil. Selain itu anggota juga mendapati barang bukti lain berupa satu celana hitam panjang dan satu buah handphone, yang diakui milik NPP terduga bandar narkoba itu,” kata Keken

Iptu Keken melanjutkan, Saat itu anggota restik langsung membawa tersangka NPP beserta beberapa barang bukti ke mapolres Sanggau guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kini NPP tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Sanggau untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan," Ungkap Kadi Humas Polres Sanggau ini kepada wartawan.

"Terhadapnya kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 atau Pasal 112 ayat 1 dan 2, Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.” tegas Kasi Humas Polres Sanggau. iptu Keken Sukendar. (Dit)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda