SANGGAU,SP – Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak terhadap dua orang Terdakwa dalam Perkara penyimpangan dalam pogram peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun 2019 dan 2020, Senin 19 Februari 2024
Kedua terdakwa atas nama Ahmad Zaini dan terdakwa atas nama Aliman Lorian. Terhadap kedua Terdakwa dilakukan eksekusi secara terpisah, yaitu Terdakwa Ahmad Zaini dilakukan eksekusi pada Rutan Kelas IIB Sanggau dan Terdakwa Aliman Lorian dlakukan eksekusi pada Rutan Kelas II A Pontianak.
Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Zaini yaitu pidana penjara selama satu Tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp1 juta. Sedangkan terhadap Terdakwa Aliman Lorina dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp897.884.000, yang mana uang tersebut telah dititipkan oleh penuntut umum di Bank Mandiri Cabang Sanggau senilai Rp.1 milyar,, sehingga uang tersebut dinyatakan sebagai pembayaran uang pengganti dan kelebihan pembayaran sejumlah Rp102.116.000, dikembalikan kepada Terdakwa,” jelas. Adi Rahmanto Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kedua Terdakwa terkait Perkara Penyimpangan Dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun 2019 dan 2020. KUD Sinar Mulia telah menerima dana Peremajaan Sawit rakyat sebanyak tiga tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020 dimana pada bulan Juli 2020 KUD Sinar Mulia mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp. 8.709.924.000.
“Untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, Terdakwa AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang diusulkan dengan luasan 290,33 hektar, dimana terdapat 15 kapling lahan yang diajukan oleh Terdakwa AZ yang diketahuinya adalah dimiliki oleh 1 orang yang sama yaitu Terdakwa AL. Bahwa Program PSR yang diberikan pada Pekebun paling luas 2 kapling / 4 empat hektar perorang saja yang menjadi haknya maka dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik Terdakwa AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara,” terangnya.
Kasi Intelijen Kejari Sanggau ini menegaskan bahwa, dengan dilakukannya pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sanggau untuk terus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang ditangani dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang ada di Sanggau agar tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sanggau.
"Nah ini komitmen kami di Kejari Sanggau dalam menuntaskan perkara korupsi di kabupaten Sanggau," Tegas Adi Rahmanto.(Dit)