Sanggau post authorKiwi 21 Mei 2020

Lagi, 142 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah di Deportasi Melalui PLBN Entikong

Photo of Lagi, 142 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah di Deportasi Melalui PLBN Entikong Para PMIB saat di Deportasi dari Negara Malaysia pada rabu (20/5) melalui PLBN Entikong.

ENTIKONG, SP - Di tengah pandemi covid-19 saat ini, Pemerintah Negara Malaysia kembali memulangkan Warga Negara Indonesia bermasalah yang sudah menjalani proses hukuman berlaku di Negara Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Kabupaten Sanggau pada Rabu siang (20/5).

142 orang WNI yang dipulangkan tersebut bermasalah karena menjadi Pekerja Migran Indonesia ilegal atau non prosedural terdiri dari 116 orang laki-laki dan 26 orang perempuan yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat 84 orang, Jawa Barat 4 orang, Jawa Tengah 3 orang, Jawa Timur 10 orang, Lampung 1 orang, Nusa Tenggara Barat 11 orang, Nusa Tenggara Timur 2 orang, Sulawesi Barat 4 orang, Sulawesi Selatan 20 orang, Sulawesi Tenggara 2 orang dan Sumatera Utara 1 orang.

Permasalahan dari 142 orang PMI non prosedural tersebut yakni tidak memiliki paspor sebanyak 24 orang dan 118 orang lainnya tidak memiliki vissa kerja atau Permit.

Tiba di PLBN Entikong, para PMI non prosedural tersebut akan mengikuti proses tahapan protokol kesehatan covid-19 yang sudah disediakan seperti mencuci tangan, penyemprotan cairan disinfektan terhadap barang bawaannya, pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan secara detail oleh para petugas yang berwenang.

"Hari ini sebanyak 142 orang WNI bermasalah dipulangkan dari Negara Malaysia," jelas Reinhard HP Panjaitan Koordinator P4TKI Entikong, kemarin (20/5).

"Permasalahan PMIB yang dipulangkan hari ini karena mereka menjadi Pekerja Migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural yakni tidak memiliki dokumen kelengkapan seperti paspor dan vissa kerja," ujarnya.

Sementara itu Supervisor TPI Entikong Ricky Himerly menyampaikan pemulangan para WNI yang bermasalah dari Negara Malaysia akan tetap terus berlanjut walaupun ditengah pandemi covid-19.

"Menurut informasi yang kami terima bahwa masih ada WNI bermasalah yang ditahan, tentunya pemulangan PMI non prosedural ini tetap terus berlanjut namun sesuai protokol kesehatan covid-19," ujarnya.

Seperti biasa selanjutnya pemulangan tersebut akan di fasilitasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalimantan Barat dan akan dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat yang nantinya akan memfasilitasi proses pemulangan ke kampung halaman mereka masing masing. (bry/qwi)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda