Sanggau post authorBob 22 Februari 2021

Danrem 121/Abw Apresiasi Kinerja Satgas Pamtas Yonif 642/Kps yang Tangkap Pembawa Narkoba

Photo of Danrem 121/Abw Apresiasi Kinerja Satgas Pamtas Yonif 642/Kps yang Tangkap Pembawa Narkoba Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Ronny, S.A.P., menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas pengabdian terbaik Satgas Pamtas Yonif 642/Kps.

SANGGAU, SP - Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Ronny, S.A.P., menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas pengabdian terbaik Satgas Pamtas Yonif 642/Kps.

Penghargaan tersebut, disampaikan Danrem 121/Abw saat dimintai tanggapan terhadap keberhasilan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, menangkap pengedar Narkoba di Perbatasan.

"Atas dedikasi tersebut, saya berpesan agar prajurit yang sedang bertugas mengamankan wilayah perbatasan "tidak tergiur" oleh Narkoba," ujarnya.

Dalam arti, lanjut Brigjen 121/Abw, bisa saja menjadi pemakai Narkoba maupun menjadi binaan jaringan Narkotika internasional yang mencari kelemahan petugas dengan kekuatan uang hasil peredaran Narkoba mereka.

"Semoga Satgas Pamtas Yonif 642/Kps yang bertugas di perbatasan, terus melakukan yang terbaik demi bangsa dan negara. Karena menjalankan tugas di perbatasan, adalah sesuatu yang paling mulia," kata Danrem 121/Abw.

Sebelumnya, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Koki Balai Karangan berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku pembawa 1 Paket Narkoba. Paket tersebut berupa Narkoba Golongan I, yaitu jenis Sabu-sabu.

Penangmapan ini dilakukan saat Anggota Satgas melaksanakan pemeriksaan kendaraan di Pos Dalduk Balai Karangan, Dusun Tang Raya, Desa Pemodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya di Mako Satgas Yonif 642, Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu, 21 Februari 2021.

Dansatgas mengatakan pada hari Sabtu, tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 dini hari WIB, Pos Pamtas Balai Karangan berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku pembawa 1 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu siap edar seberat 38,3 gram.

"Dari tangan saudara IMR usia 34 tahun yang ditangkap saat Anggota Satgas melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan di Pos Dalduk Balai Karangan, Dusun Tang Raya, Desa Pemodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau," kata Dansatgas.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan dari Staf Intel Satgas Pamtas, Posda Binda Kalbar, Satgas Intelijen BAIS TNI, SGI Koopsdam XII/Tpr, Unit Inteldim 1204/Sgu, Seksi Intelijen Cabjari Entikong dan BNN Kabupaten Sanggau, diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke rumah salah satu pengedar di Dusun Balai Karangan IV atas nama NS.

"Sehingga Tim Gabungan segera melaksanakan aksi dan berhasil mengamankan NS usia 38 Tahun di tempat tinggalnya," ujarnya.

Dansatgas menegaskan keberhasilan penangkapan sampai dengan ke tingkat pengedarnya ini merupakan hasil dari Sinergitas Kerjasama Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas Intelijen TNI, Satgas Teritorial, Cabjari Entikong, Imigrasi Entikong, Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Karantina Ikan Entikong dan BNN Kab. Sanggau.

"Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Polda Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat," tutur Letkol Inf Alim Mustofa. (mul)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda