PONTIANAK,SP – Pejabat Bupati Sanggau, Suherman Menerima penghargaan Hak Cipta dan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual) tahun 2024 dengan tema "Dorong Potensi Lokal Raih Kejayaan Global" yang digelar di Takalar Room, Grand Mahkota Hotel, Pontianak, Senin (22/7/2024) kemarin. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh penting di Kalimantan Barat, serta dihadiri oleh 150 peserta dari berbagai kalangan.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo, S.IK,M.Si mewakili Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI kepada Pejabat Bupati Sanggau Suherman dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) Tahun 2024.
Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, Pj. Walikota Pontianak, Pj. Bupati Sanggau, Bupati Sambas, Pj. Bupati Kayong Utara, Bupati Kapuas Hulu, Bupati Sintang, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Kepala Badan Litbang Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, serta para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Pj Bupati Sanggau Suherman menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Sanggau berkomitmen untuk terus mendukung program-program Ditjen KI dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang kekayaan intelektual," kata Suherman.
Penjabat Bupati Sanggau mengatakan Penghargaan ini menjadi sebuah amanah untuk terus berupaya mendukung program kekayaan intelektual.
"Nah ini menyadarkan masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk mendaftarkan hak cipta karya mereka dan tentunya akan memberi nilai positif bagi pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.
"Semoga kedepan semakin banyak produk-produk yang dihasilkan dari Kabupaten Sanggau yang bisa kita fasilitasi untuk didaftarkan hak kekayaan intelektualnya sehingga produk mereka terlindungi secara hukum,” tambah Suherman.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan (Hak Cipta) dan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal kepada beberapa kabupaten di Kalimantan Barat. Penerima penghargaan di antaranya Pj. Bupati Sanggau, Kakanwil DJKN, dan perwakilan Bupati Sintang. Selain itu, penghargaan itu diberikan kepada pemenang lomba tari kreasi tingkat SMA dan SMK sederajat serta pemenang lomba mewarnai tingkat SD.(rill)