Sanggau, SP - Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa Sei Alai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau masing-masing AS, S dan A sebagai tersangka kasus korupsi APBDes Sei Alai tahun anggaran 2018 dan 2019. Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp973 juta.
Penetapan status tersangka pada tiga perangkat desa Sei Alai itu dilakukan kejaksaan pada Jumat (23/10). "Dari tiga orang yang kita panggil, hanya dua tersangka yang hadir yakni S dan A. Keduanya langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Sanggau. Sementara AS tidak datang. Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan ulang," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Rans Fismy kepada wartawan, Jumat (23/10).
Ia mengatakan, penahanan terhadap dua tersangka dilakukan untuk mempermudahkan proses penyidikan dan agar tidak menghilangkan barang bukti. "Hasil penyidikan, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp973 juta," ungkap Rans.
Ia juga menyebut kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan kedua tersangka, kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan diperiksa sebagai tersangka," pungkas Rans. (jul)