SANGGAU,SP – Bupati Sanggau Yohanes Ontot resmi mengukuhkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Entikong yang digelar di Aula Kantor Camat Entikong, Rabu (23/4/2025). Pengukuhan ini sekaligus menandai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang membawa sejumlah perubahan penting dalam struktur pemerintahan desa.
"Hari ini saya mengukukuhkan Sebanyak 37 orang Badan Permusyarawatan Desa (BPD) se-Kecamatan Entikong dari lima desa di Kecamatan Entikong ini meliputi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Desa Suruh Tembawang 9 orang, Nekan 6 orang, Entikong 9 orang, Semangey 7 orang dan Desa Pala Pasang 6 orang," kata Bupati Sanggau Yohanes Ontot
Yohanes Ontot menegaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil dari proses panjang revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang kini telah menghasilkan regulasi baru dengan sejumlah pembaruan substansial. Salah satu perubahan utama, kata beliau, adalah perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun
"Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa yang dilakukan saat ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” ujarnya dihadapan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan.
Yohanes Ontot mengucapkan selamat kepada para anggota BPD yang baru saja dikukuhkan. Selain itu juga berpesan agar para anggota BPD senantiasa dapat menjalankan tugas amanah dan fungsi mereka dengan penuh tanggung jawab, khususnya dalam mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan serta kestabilan pemerintah desa, dan melaporkan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"BPD wajib bermitra dengan Kepala Desa dalam memajukan pembangunan di desa. Mari kita ciptakan suasana saling menghormati dan menghargai, karena penyelenggaraan pemerintahan desa akan berjalan baik apabila semua unsur lembaga desa menjalankan perannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati Sanggau ini.
Bupati Sanggau. Yohanea Ontot mengingatkan kepada seluruh anggota BPD agar terus memperdalam pemahaman terhadap regulasi desa dengan membaca, mempelajari, memahami, dan menerapkan peraturan yang berlaku.
"Saya berharap agar anggota BPD yang baru dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan penuh dedikasi dan integritas, serta terus memelihara semangat kebersamaan, persatuan, dan solidaritas demi mewujudkan desa-desa yang maju, mandiri, dan sejahtera," pungkasnya. (Dit)