Sanggau post authorKiwi 24 September 2021

Peringati Hari Agraria, Bupati PH Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah

Photo of Peringati Hari Agraria, Bupati PH Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah Bupati Paolus Hadi didampingi Kepala BPN Sanggau Zulfitriansyah saat menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat secara simbolis di Kantor BPN Sanggau, Jumat (24/9/2021).

 SANGGAU, SP - Bupati Sanggau Paolus Hadi (PH) menyerahkan ratusan sertifikat tanah secara simbolis kepada ratusan masyarakat Kabupaten Sanggau. Sertifikat itu diberikan dalam upacara peringatan Ulang Tahun Agraria dan Tata Ruang di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sanggau, Jumat (24/9/2021).

Penyerahan sertifikat ini merupakan bukti hadirnya pemerintah dalam memberikan kepastian ruang hidup yang adil bagi masyarakat.

"Di peringatan Hari Agraria ini BPN membagikan ratusan sertifikat kepada masyarakat di Sanggau. Kabupaten Sanggau memang cukup banyak mendapatkan sertifikat. Dan puji Tuhan semuanya berjalan lancar," kata Bupati PH.

Bupati Sanggau dua periode ini berkeinginan semua masyarakat Sanggau mendapatkan haknya atas sertifikat tanah. Sehingga dapat membantu menguatkan modal masyarakat untuk berusaha. Dengan begitu, PH menyebut, ekonomi kreatif dan UMKM di Kabupaten Sanggau bisa berjalan dengan baik.

"Saya minta yang mendapatkan sertifikat dapat menggunakannya dengan bijak," pesannya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Sanggau Zulfitriansyah mengatakan, sertifikat yang dibagikan sebanyak 371 sertifikat. Ratusan sertifikat ini merupakan bagian dari 124.120 sertifikat yang diserahkan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (22/9/2021) lalu.

“Hari ini (kemarin, red), bertepatan juga dengan Hari Ulang Tahun Ke-61, kemudian berkenaan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria, kami membagikan sedikitnya 371 sertifikat, khusus di Sanggau,” katanya.

Zulfitriansyah menuturkan, dari jumlah sertifikat tersebut, dua diantaranya merupakan sertifikat tanah untuk pembangunan rumah ibadah di wilayah Meliau. Kemudian, satu sertifikat pemisahan hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk kepentingan negara. (jul)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda