Sanggau post authorKiwi 25 September 2022

Kenaikan Tarif Perumdam Tirta Pancur Aji Sanggau Tak Bisa Dielakkan Lagi

Photo of Kenaikan Tarif Perumdam Tirta Pancur Aji Sanggau Tak Bisa Dielakkan Lagi Hedrykus Bambang

Sanggau, SP - Kenaikan tarif air Perusahan umum daerah air minum (Perumdam) Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau tak bisa dielakkan lagi, menyusul regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait perhitungan dan penetapan tarif air.

"Tidak bisa dielakkan lagi (kenaikan tarif), karena sudah ada payung hukumnya," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau Hendrykus Bambang, Minggu (25/9/2022).

Legislator Partai Golkar ini menerangkan, penyesuaian tarif itu mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Selain itu, Bambang menyebut, mengacu pada SK Gubernur Kalbar Nomor 1972/Ekon/2021 tentang Tarif Batas Atas Tarif Batas Bawah Air Minum pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat tahun 2022.

"Diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor: 223/EKSA/2022 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perumda Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau," ujarnya.

Meski legal standingnya jelas dan kuat, Bambang mengingatkan masyarakat agar memahami berapa besar seharusnya tagihan air dibayar.

"Saya rasa kenaikan tidak besar, itu wajarlah, yang tidak wajar itu, tagihan air dengan pemakaian yang tidak sesuai," katanya.

Dikatakan Bambang, tagihan sebenarnya yang harus dibayarkan konsumen berdasarkan tarif penyesuaian yang telah ditetapkan Perumda Tirta Pancur Aji sebesar Rp 5.650 per kubik untuk rumah tangga biasa atau tipe B.

"Hitung-hitungannya begini. Harga per kubik air Rp 6.650 untuk rumah tangga biasa atau tipe B. Jadi, satu kubik itu 1000 liter atau 5 drum air (drum 200 liter). Kalau 10 kubik dikalikan Rp 6.650, sehingga yang mesti dibayar Rp 66.500. Ini belum termasuk biaya admin," ungkapnya.

Pertanyannya, Bambang bilang, dalam sebulan wajar tidak rumah tangga biasa atau tipe B bayar tagihan air Rp 66.500 untuk 50 drum?

"Apalagi kalau tagihan air sampai Rp 200 ribu lebih, bahkan ada yang bayar Rp 1 juta ke atas. Mungkin air yang dipakai konsumen sebanyak air di lapangan bola, itu kan tidak wajar," ucapnya.

Dengan mengetahui berapa pembayaran tagihan sebenarnya sesuai pemakaian, Bambang berharap pelanggan lebih cerdas saat membayar tagihan.

"Kalau tagihan tidak wajar, konsumen boleh minta pihak Perumdam menghitung ulang, dan itu sudah kami sepakati kemarin waktu rapat, mereka bersedia menghitung ulang," pungkasnya. (jul)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda