Sanggau post authorKiwi 28 November 2020

Dukung Pemekaran Kecamatan Kapuas Selatan, Masyarakat Hibahkan Tanah untuk Perkantoran

Photo of Dukung Pemekaran Kecamatan Kapuas Selatan, Masyarakat Hibahkan Tanah untuk Perkantoran NOTA HIBAH - Penandatanganan Nota Hibah Pemberian Tanah dari masyarakat ke pemerintah untuk lokasi perkantoran Kecamatan Kapuas Selatan, Rabu (25/11) di Rumah Dinas Bupati Sanggau.  

SANGGAU, SP - Usulan pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau terus berproses. Terbaru, masyarakat setempat telah menghibahkan tanah untuk pembangunan perkantoran kecamatan baru tersebut.

Proses penandatanganan nota hibah pemberian tanah dari masyarakat ke pemerintah untuk lokasi perkantoran Kecamatan Kapuas Selatan itu digelar di Rumah Dinas Bupati Sanggau, Rabu (25/11) lalu.

Bupati Sanggau, Paolus Hadi (PH) mengatakan, pemekaran sedang dalam proses. Tahun 2021 ditargetkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur peta batas desa yang tergabung dalam pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan, meliputi sepuluh desa dan enam kelurahan yang masih tergabung dalam kecamatan induk akan rampung.

“Kecamatan Kapuas ini cukup luas, terdiri dari 20 desa dan 6 kekurahan. Dimekarkan agar pelayanan pemerintah ke masyarakat bisa lebih maksimal dan fokus. Secara umum kita sudah memenuhi persyaratannya, tapi ada beberapa hal yang harus segera diurus," jelas PH.

Setelah itu, Bupati Sanggau dua periode ini menambahkan, Pemkab Sanggau akan mengajukan kembali surat permohonan persetujuan kepada Gubernur Kalbar tentang pembentukan kecamatan baru, supaya mendapat nomor register.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sanggau, Yakobus menjelaskan, pemekaran kecamatan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2018. Berdasarkan Permendagri tersebut, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembentukan kecamatan baru, yakni persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.

"Dari sisi persyaratan dasar, Kecamatan Kapuas sangat luas, sehingga memungkinkan untuk dimekarkan dengan pembentukan kecamatan baru. Luasan cukup luas, dari jumlah penduduk mencukupi, dan syarat jumlah desa juga mencukupi," katanya.

Yakobus mengungkapkan, ada sepuluh desa yang bergabung dalam calon Kecamatan Kapuas Selatan, yaitu Nanga Biang, Rambin, Penyelimau, Sungai Muntik, Lintang Kapuas, Lintang Pelaman, Belangin, Penyelimau Jaya, Tapang Dulang, dan Botuh Lintang.

"Lintang Kapuas dipilih sebagai ibukota calon kecamatan baru, karena letaknya pas di tengah-tengah sepuluh desa yang bergabung," imbuhnya.

Menurut Yakobus, Rancangan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan sudah dibuat sejak tahun 2018 lalu. Namun, belum diterbitkan nomor registernya oleh Pemerintah Provinsi Kalbar, karena ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu soal batas wilayahnya.

"Sebenarnya persyaratan soal batas wilayah untuk Kapuas Selatan sudah selesai. Tapi ada surat baru dari Menteri Dalam Negeri, agar dilengkapi lagi menjadi batas wilayah seluruh kecamatan di Kabupaten Sanggau," terangnya.

Kemudian hal yang mendasar lainya, adalah dukungan ketersediaan lahan untuk membangun infrastruktur kecamatan baru.

"Terkait ini sudah ditandatangani nota pemberian hibah oleh pak Bupati dan pemilik tanah. Tanah itu seluas 3 hektare lebih, cukuplah untuk membangun infrastrukturnya," pungkas Yakobus.(jul/yun)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda