SANGGAU,SP - Tim Penuntut Umum seksi Pidana khusus Kejari Sanggau bersama Tim Pidana Khusus dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang di bantu oleh seksi Inteljen Kejari Sanggau, telah melakukan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Sanggau Tanggal 03 April 2023 terhadap Terpidana Jono Pinem anak dari Terangena Pinem terkait perkara tindak pidana perpajakan.
“Bahwa pada hari Rabu (27/3/2024) adapun aset yang disita yaitu berupa 1 (Satu) Bidang Tanah beserta tanaman di atasnya, Luas 4.946 M² di Dusun Moling Gang Sumedang Baru, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan buku tanah Hak Milik No 1758 atas nama Jono Pinem,” kata Kajari Sanggau. Anton Rudiyanto melalui Kasi Inteljen Kejari Sanggau Adi Rahmanto.
"Sebelumnya pada hari Selasa, (26/3/24) kita dari kejari Sanggau telah melaksanakan eksekusi terhadap 1 (satu) Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 292 M² di Jalan Parit H. Husin II Komplek Alex Griya Permai I Blok F 9, Kelurahan Bangka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kotamadya Pontianak Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Buku Tanah Hak Milik No 5797 atas nama Ir. Jono Pinem untuk dilakukan pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan denda yang dibebankan kepada terpidana Jono Pinem anak dari Terangena Pinem," Sambung Adi Rahmanto.
Kasi Inteljen Kejari Sanggau. Adi Rahmanto yang mewakili Kajari Sanggau. Anton Rudiyanto dalam rillis ini menjelaskan, bahwa dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp4.494.938.364,00. Apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.
"Nah terpidana Jono Pinem Anak Dari Terangena Pinem selaku Penanggung Jawab atau Direktur dari CV. Sawit Laju berdasarkan Akta Nomor 5 tanggal 6 Maret 2017 oleh Notaris Marstiadi, SH., dengan NPWP : 82.747.196.2-705.000 dalam kurun waktu Masa Pajak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu antara Januari 2018 sampai dengan Desember Tahun 2018, bertempat di kegiatan usaha CV. Sawit Laju Dusun Dohik Empaning RT 004 RW 000 Tayan Hulu Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut," Jelasnya.
Adi Rahmanto Kasi Inteljen Kejari Sanggau ini menegaskan, perbuatan penggelapan pajak yang di lakukan oleh terpidana Jono Pinem Anak Dari Terangena Pinem yang sudah merugikan negara ini harus di pertanggungjawabkan yang sesuai dengan hukum yang ada
“Perbuatan terpidana itu sudah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” pungkasnya
"Tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan," Tegas Kasi Inteljen kejari Sanggau. (Dit)