Sanggau post authorKiwi 28 November 2024

BRI Cabang Sanggau Lakukan Perjanjian Kerjasama di bidang Datun dengan Kejari

Photo of BRI Cabang Sanggau Lakukan Perjanjian Kerjasama di bidang Datun dengan Kejari

SANGGAU,SP - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sanggau melakukan perjanjian kerjasama dengan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau, belum lama ini.

Hadir dalam penandatanganan kerjasama tersebut Pimpinan BRI Cabang Sanggau Helmi Wijayadi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dedy Irwan Virantama didampingi Kasi Datun Hotman Hotman Panjaitan beserta para Kasi di lingkungan Kejari Sanggau.

Pimpinan BRI Cabang Sanggau Helmi Wijayadi menyampaikan, dengan dilakukan kerjasama ini diharapkan ada bantuan hukum dari Kejari Sanggau dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara menyelesaikan redit macet debitur.

“Kami berharap bantuan hukum non litigasi dari Kejari Sanggau menyelesaikan kredit macet para debitur yang tidak memiliki itikad baik dan tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya,” kata Helmi kepala cabang BRI Sanggau.

Saat ini BRI Cabang Sanggau, lanjut Helmi. sedang menangani tunggakan dari debitur sekitar Rp2 Milyar.

“dengan kerjasama ini diharapkan kredit macet nasabah dapat diselesaikan dengan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Sanggau,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Sanggau telah melakukan perjanjian kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara dengan BRI Kantor Cabang Sanggau yang salah satu ruang lingkupnya adalah memberikan bantuan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Kajari Sanggau menjelaskan, pemulihan keuangan atau kekayaan negara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI nomor 7 tahun 2021 adalah hasil dari kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau tindakan hukum lain di bidang perdata yang diberikan kepada negara atau pemerintah dalam rangka mengembalikan keuangan atau kekayaan negara.

“Diharapkan kedepannya masyarakat, terutama nasabah agar dapat lebih kooperatif lagi dalam melakukan pembayaran atas tunggakannya di bank milik negara sebagai upaya pemulihan keuangan Negara,” pungkas Kajari Sanggau. Dedy Irwan Virantama. (Dit)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda