SANGGAU,SP - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual guna menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis (28/11/2024). Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme RJ yakni terhadap perkara KDRT atas nama Yunus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau.
"Yunus ini disangka melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama.
Kronologis Pada perkara KDRT tersebut, lanjut Kajari, bermula pada Sabtu, 14 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, tersangka Yunus pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Hilir, Desa Hilir, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau untuk mengantarkan mainan anak-anaknya.
Setelah itu, tersangka pergi ke rumah pamannya Kornelis (Saksi). Mengetahui hal tersebut, Ira (saksi korban) yang merupakan istri tersangka pergi ke tempat sang paman dan meminta pamannya tersebut untuk menyuruh tersangka pulang ke rumah guna menyelesaikan masalah keluarga diantara keduanya.
Kemudian pada tanggal 18 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Kornelis membawa tersangka pulang ke rumahnya dan sesampainya di rumah, tersangka marah-marah dan langsung menarik baju istrinya sambil menampar dan meninju bagian perut (ulu hati) sang istri.
Mendapatkan penganiayaan, korban langsung berlari keluar rumah dan memberitahukan kepada warga sekitar. Mengetahui hal tersebut, sang paman, Kornelis menyuruh korban pergi bersama David (Saksi) untuk memberitahukan kepada keluarga korban.
Kemudian sekira pukul 10.30 WIB, korban kembali ke rumah bersama dengan keluarganya. Saat korban masuk ke dalam rumah tiba-tiba tersangka menarik korban dan langsung meninju, menendang, dan membanting hingga bibir sebelah kiri sang istri mengalami robek. Sang paman dan David lantas bergegas mengamankan korban, namun tersangka juga meninju dan menendang sang paman.
Atas perlakuan tersangka, sang paman kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Tarang. Petugas Polsek Batang Tarang langsung datang ke rumah tersangka dan mengamankannya.
Kajari Dedy menjelaskan berdasarkan hasil Visum Et Repertum tanggal 27 September 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Batang Tarang atas nama Ira telah dilakukan pemeriksaan
"Dengan hasil pemeriksaan didapatkan luka robek pada bibir, luka lecet di leher, pinggang kanan, lengan kiri, memar di wajah, dan benjolan di pundak kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul," Jelasnya
"Atas perkara tersebut, kami dari Kejaksaan Negeri Sanggau menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan," Sambung kajari Sanggau dengan tegas.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Dedy melanjutkan. pihaknya mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAMPidum dan permohonan tersebut disetujui.
"Selain perkara itu, JAMPidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 3 perkara lain yakni terhadap perkara tersangka Ripki Septiana yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," Pungkas Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama. (Dit)