Sanggau post authorKiwi 30 November 2020

DPRD Sanggau Targetkan Ketok Palu Tiga Raperda Akhir Tahun

Photo of DPRD Sanggau Targetkan Ketok Palu Tiga Raperda Akhir Tahun Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam

SANGGAU, SP - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sanggau telah disampaikan kepada eksekutif untuk dipelajari. Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam menargetkan tiga raperda tersebut akan disahkan di pengujung tahun 2020.

Tiga raperda yang dibahas, yakni Raperda Penyelenggaraan Pemakaman Umum, Raperda Penghapusan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemerintahan Kampung. dan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Sanggau.

“Kita berharap pendapat dan masukan dari mereka (eksekutif, red). Nah, mensinkronkan dengan peraturan-peraturan yang ada, kalau-kalau ada peraturan yang berbenturan. Karena itu ruang waktu pembahasan akan cukup panjang. Sampai eksekutif memberikan persetujuan. Akhir tahun ini, kita harus ketuk palu,” ujar Acam ditemui usai memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Nota Pengantar Pansus Tiga Raperda kepada Eksekutif, Jumat (27/11) lalu.

Legislator Partai Hanura ini menjelaskan mengenai Raperda Penyelenggaraan Pemakaman Umum. Acam menyebut, perlu payung hukum terkait mengelola pemakaman, terutama soal tanah dan penataan. 

“Sebagaimana diketahui bersama, dari tahun ke tahun, kita punya ruang untuk tempat pemakaman semakin berkurang dan berkurang. Kalau kita punya payung hukum, kita bisa menggunakan keuangan daerah untuk pengadaan dan pelebaran. Selama ini berdasarkan hibah-hibah masyarakat. Ini kendalanya. Padahal, berjalan terus menerus secara kontinu. Toh, kita juga akan dimakamkan,” ujarnya.

Sedangkan Perda Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemerintahan Kampung, kata Acam, terkait pencabutan dua pasal. "Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Sanggau, terkait kinerja PNS," jelasnya. 

Secara umum, Acam melanjutkan, ada satu badan yang akan dibentuk. "Inspektorat kan lebih banyak yang namanya tata laksana sistem manajemen keuangan. Jadi nanti semacam badan yang diberi tugas khusus. Ada aturan yang memayungi mereka,” ucapnya.

Acam meyakini, pembentukan badan itu tidak akan berbenturan dengan Ombudsman. “Saya pikir tidak akan berbenturan, karena undang-undang akan mengatur. Kalau ternyata perda kita berbenturan, tidak akan disetujui Gubernur. Maka proses cukup panjang,” tutupnya.(jul/yun)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda