SANGGAU,SP -- Yunus menangis dipelukan sang istri usai mendapatkan maaf atas kehilafan yang ia lakukan. Isak tangis Yunus membuat istrinya Ira ikut terharu hingga meneteskan air mata.
"Ibu dari anak-anak saya, terimakasih karena sudah memaafkan saya, dan terimakasih juga masih mau menemani saya sampai hari ini," kata Yunus dihadapan istrinya dengan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irawan Virantama didampingi para Kasi, Kanit Pidum Polres Sanggau dan Sekretaris DAD Sanggau Urbanus saat pelepasan Yunus dari tuntutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui restoratif justice yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Sanggau, Jumat (29/11/2024).
Yunus berharap keluarganya bisa kembali utuh seperti sedia kala.
"Mak Anong (panggilan Ira sang istri-red), aku mencintai kamu, sungguh mencintai kamu sampai akhir hayatku. Di depan para jaksa dan pak Polisi, aku mau mengatakan aku mencintai kamu Mak Anong dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," ucap Yunus dengan isak tangis.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama menjelaskan, keadilan restoratif (RJ) merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.
"Pendekatan keadilan restoratif atau RJ yang kita laksanakan untuk menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan," Ujar Kajari Sanggau kepada wartawan.
Kajari Sanggau ini menjelaskan, pertimbangan mengajukan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice terrhadap tersangka Yunus. Pertama, tersangka Yunus baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidana pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun.
"Ketiga, tersangka Yunus telah meminta maaf kepada korban yang tak lain adalah istrinya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan yang terpenting istrinya bersedia memaafkan untuk menjaga keutuhan keluarganya," Jelas Dedy.
"Yunus ini juga merupakan tulang punggung keluarga dimana ia memiliki dua orang anak yang masih kecil yang sangat merasa kehilangan selama tersangka berada dalam tahanan," Sambung Kajari Sanggau.
Dedy menambahkan, dalam Keadilan Restorative bukan hanya berbicara tentang penyelesaian humanis, namun juga berbicara tentang memulihkan cinta, mempersatukan keluarga, agar setiap anak bisa tumbuh dalam kehangatan kasih sayang kedua orangtuanya.
"Semoga peristiwa yang menimpa tersangka Yunus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum termasuklah kekerasan dalam rumah tangga," pungkas Kajari Sanggau. Dedy Irwan Virantama.(Dit)