Sanggau post authorKiwi 31 Mei 2020

Malaysia Kembali Deportasi 69 Orang PMI

Photo of Malaysia Kembali Deportasi 69 Orang PMI Para PMI yang di Deportasi dari Negara Malaysia saat tiba di PLBN Entikong dan mendapat pengarahan dari petugas

ENTIKONG, SP - Pemulangan Warga Negara Indonesia yang bermasalah karena menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari negara tetangga Malaysia di tengah pandemi covid-19 dan pasca Malaysia melakukan lock down hingga saat ini masih terus berlanjut.

Kali ini, sebanyak 69 orang warga negara indonesia bermasalah yang menjadi pekerja migran indonesia non prosedural karena sudah selesai menjalani proses hukuman yang berlaku di Malaysia dipulangkan ke tanah air melewati Pos Lintas Batas Negara Terpadu Entikong Kabupaten Sanggau, Minggu pagi (31/5).

Selain 69 orang WNI yang di Deportasi dari depo bekenu Malaysia ada juga pemulangan Repatriasi dari Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Kuching sebanyak 4 orang.

WNI yang dipulangkan tersebut bermasalah karena mayoritas melanggar undang-undang keimigrasian di Malaysia seperti tidak memiliki paspor dan permit atau vissa kerja yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.

"Hari ini sebanyak 69 orang WNI di Deportasi dari Depo Bekenu Malaysia yang sudah selesai menjalani proses hukuman yang berlaku di Malaysia," ungkap Berie Supervisor Imigrasi TPI Entikong.

"WNI yang dipulangkan ini mayoritas bermasalah karena tidak memiliki paspor dan vissa kerja," ujarnya.

Tiba di PLBN Entikong para PMI non prosedural ini wajib untuk mengikuti proses tahapan protokol kesehatan yang sudah disiapkan oleh petugas guna memutus mata rantai penularan covid-19 seperti mencuci tangan, penyemprotan cairan disinfektan, pemeriksaan suhu tubuh dan juga dilakukan pendataan identitas secara detail oleh para petugas.

Sementara itu salah seorang WNI yang di Deportasi asal Jawa Timur, Samsul Arifin mengungkapkan dirinya nekat bekerja ke Negara Malaysia secara Ilegal karena ia merasa di tempat tinggalnya susah untuk mencari pekerjaan.

"Kalau di kampung saya tinggal itu susah cari kerja makanya nekat masuk ke Malaysia lewat PLBN Entikong," ungkapnya.

"Ke Malaysia kemarin cuma bawa paspor doang untuk kerja dan tidak ada permit," tambahnya.

Pemulangan WNI yang di Deportasi dan Repatriasi ini selanjutnya akan difasilitasi oleh Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong dan selanjutnya akan dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat yang nantinya akan memfasilitasi proses pemulangan ke kampung halaman mereka masing masing. (bry)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda