Sekadau post authorKiwi 07 Agustus 2020

Kabidkum Polda Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum di Mapolres Sekadau Jelang Pilkada

Photo of Kabidkum Polda Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum di Mapolres Sekadau Jelang Pilkada PENYULUHAN - Tim Kabidkum Polda Kalbar menyampaikan pemaparan materi hukum dalam penyuluhan di Mapolres Sekadau, Kamis (6/8).

SEKADAU, SP – Setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri. Termasuk dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, setiap anggota Polri dan keluarganya harus menjaga netralitas dan bijak mengggunakan media sosial (Medsos).

"Dalam pelaksanaan pilkada, agar melakukan pengamanan secara profesional seperti yang sudah diamanatkan. Ingat, kita tidak diperbolehkan memberi dukungan," tegas Kabidkum Polda Kalbar, Kombespol Nuradi Handayani SH MSi kepada anggota Polres Sekadau, Kamis (6/8).

Penegasan itu disampaikan Kombespol Nuradi dalam acara Penyuluhan Hukum di Aula Bhayangkara Patriatama. Acara yang mengusung tema ‘Netralitas Polri Dalam Pilkada dan Aspek Hukum Terhadap Perilaku Seksual Beresiko Sesama Jenis,’ itu juga dihadiri Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala SIK SH MH, Wakapolres Kompol Edy haryanto SH MH, para PJU, Kapolsek jajaran dan anggota Polres Sekadau.

Kabidkum Polda Kalbar mengatakan, berkaitan dengan Pilkada 2020, agar setiap anggota Polri menyampaikan kepada keluarganya untuk menjaga netralitas Polri, dan bijak dalam penggunaan medsos.

"Penyuluhan ini untuk me-refresh dan mengingatkan kembali, supaya kita tidak salah langkah dalam mengambil tindakan. Setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," jelas Kabidkum.

Kegiatan penyuluhan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dipaparkan oleh Tim Bidkum Polda Kalbar AKBP Wisnu Broto Adi Widjojo SH.

Sementara itu, Kapolres AKBP Marupa Sagala SIK SH MH menyambut baik kedatangan Kabidkum berserta tim di Polres Sekadau. “Kegiatan ini menjadi pembekalan dan kesiapan Polres Sekadau menghadapi Pilkada Serentak 2020,” ucapnya.

Penyuluhan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pencerahan mengenai kepastian hokum, dan keyakinan dalam mengambil tindakan. Terutama, menindaklanjuti laporan dan pengaduan pelanggaran pilkada dengan menghadirkan seluruh Tim Gakumdu di Polres Sekadau.

Ajukan Pengadaan APD Pilkada

Pilkada Tahun 2020 digelar masih dalam masa pendemi Virus Corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Untuk itu, KPU Sekadau membutuhkan sebanyak 4.716 Alat Pelindung Diri (APD) untuk KPU Sekadau, PPS, PPK di tujuh kecamatan dan sebanyak 524 TPS yang tersebar di 87 desa.

“4.716 kebutuhan APD telah diajukan ke KPU RI lewat APBN, dan telah disetujui. November 2020, APD diperkirakan sudah tiba di Sekadau. Rencananya, pendistribusian  ke kecamatan dilaksanakan Desember,” ungkap Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban, Kamis(6/8) di Kantor KPU Sekadau.

Saban menerangkan, pengadaan APD diajukan dalam APBN terpaksa dilakukan, karena  anggaran APBD Kabupaten Sekadau telah direalokasi. APD tersebut meliputi masker, sarung tangan, hand sanitizer bagi seluruh jajaran KPU Sekadau.

“APD akan digunakan saat pemungutan suara di TPS oleh KPPS," pungkasnya.(akh/yun)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda