Sekadau post authorBob 22 Oktober 2020

Badan Pertanahan Nasional Sekadau Sosialisasi Program PTSL-PM

Photo of Badan Pertanahan Nasional Sekadau Sosialisasi Program PTSL-PM SOSIALISASI - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) disosialisasikan di di Balai Pertemuan Desa Sungai Kunyit, Rabu (21/10).      Ist

SEKADAU, SP – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau menggelar Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Balai Pertemuan Desa Sungai Kunyit, Rabu (21/10).

Kasat Bimas Polres Sekadau, Iptu Masdar menyatakan, Kepolisian mendukung sepenuhnya program tersebut, melalui keterlibatan Bhabinkamtibmas.

"Bukan tanpa sebab, mengingat Bhabinkamtibmas dalam kesehariannya bersentuhan langsung dengan warga dan mengetahui seluk beluk, serta karakteristik wilayah desa binaannya," terang Kasat Bimas.

Senada disampaikan Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Agus Junaidi. Dia mengatakan, Bhabinkamtibmas akan dilibatkan dalam Satgas Puldatan yang dipimpin oleh kepala desa terkait PTSL-PM.

Melibatkan Bhabinkamtibmas, kata Agus, merupakan hasil Rapat Pra Penyuluhan Koordinasi Persiapan PTSL- PM Tahun 2020 Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau tanggal 17 September," terangnya.

"Nantinya, Satgas Puldatan berjumlah 10 orang, akan bertugas mengumpulkan data fisik dan materil, guna kelancaran dan kecepatan dalam pencapaian target pengukuran tanah," terang Kapolsek Sekadau Hilir.

Sementara itu, Plt Kepala BPN Sekadau, Komaruddin mengatakan, pihaknya dalam menjalankan tugas wajib melibatkan pemerintah desa dan maayarakat setempat. Tujuannya, agar kegiatan program tersebut berjalan lancar.

"Kami berharap semua pihak dapat bersinergis menyuseskan program ini, dan tentu terkait hal lapangan pihak desa dan masyarakat, kita minta keterlibatannya dalam menunjuk lokasi objek tanah tersebut," ungkapnya.

Dia berharap, program ini dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, karena adanya kepastian hukum kepemelikan tanah warga. "Tentu saja banyak hal lainnnya, seperti untuk berwirausaha dan lain sebagainya, yang akan berpengaruh dalam peningkatan ekonomi maayarakat ke arah yang lebih baik," pungkasnya.(akh/yun)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda