SEKADAU, SP – Honorarium penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Sekadau tingkat kecamatan dan desa tidak mengalami kenaikkan. Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap menjadi acuan besaran honor Panitia Pemungutan Suara (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Honorarium ketiga badan ad hoc dalam pilkada dibebankan sesuai kemampuan daerah, belum ada perubahan atau tidak mengalami kenaikan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau, Drianus Saban di ruang kerjanya kepasa awak media, Senin (24/2) pagi.
Disinggung mengenai Surat Menteri Keuangan Nomor: S-735/MK.02/2018 Perihal Usulan Standar Honorarium Badan Ad Hoc Pemilihan Umum 2020 yang ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengenai honor tenaga ad hoc Pilkada Serentak 2020, serta Surat KPU RI Nomor: 2121/KU 03.02 SD/01/KPU/ X 2019, Drianus Saban memaparkan, honorarium ketua PPK sebesar Rp1.800.000 per bulan dan anggota PPPK Rp1.500.000 per bulan. Sedangkan PPS Rp 800.000 per bulan, dan KPPS sebesar Rp 500.000 per bulan. (akh/yun)