Sekadau post authorKiwi 30 Mei 2020

Pemkab Sekadau Perpanjang Belajar di Rumah

Photo of Pemkab Sekadau Perpanjang Belajar di Rumah Sekda Sekadau Zakaria Umar

PEMKAB Sekadau, menetapkan masa belajar di rumah bagi siswa-siswi di berbagai tingkatan, dari TK, SD, SMP, dan SMA, diperpanjang. Perpanjangan tersebut berlaku hingga 20 Juni 2020. 

Menurut Sekda Sekadau, Zakaria Umar, kebijakan tersebut sesuai dengan intruksi Disdikbud Kalbar, agar aktivitas belajar di rumah kembali diperpanjang.

“Kami sudah rapat bersama SKPD terkait penetapan perpanjangan masa belajar di rumah. Kita perpanjang masa belajar dirumah hingga 20 Juni 2020," kata Zakaria.

Sekda menambahkan, menurut jadwal yang ada, sekolah akan masuk pada tanggal 22 Juni 2020. Namun karena sudah masuk libur semester maka sekolah mulai masuk kembali tanggal 13 juli 2020.

"Setelah sampai dengan waktunya, kita akan kembali mengkaji ulang terkait masuk sekolah ini melihat kondisi perkembangan Covid-19 di Sekadau," jelasnya. 

Selanjutnya kata dia, pihaknya akan meminta Dinas terkait menyampaikan berita ini dengan surat edaran yang ditanda tangani oleh Bupati. Zakaria berharap, anak-anak tetap rajin belajar, meski masa belajar dirumah kembali diperpanjang.

Disdikbud Provinsi Kalbar, telah mengeluarkan surat edaran bernomor: 421/1562/DIKBUD-A, yang ditujukan kepada  kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Kalbar.

Isi surat tersebut adalah memperhatikan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 (virus Corona) yang masih terjadi di Kalbar, maka masa belajar dari rumah bagi peserta didik jenjang pendidikan SMA, SMK dan SLB diperpanjang yang semula tanggal 30 Mei 2020, diperpanjang sampai 20 Juni 2020. Dilanjutkan libur semester 22 Juni 2020 sampai 11 Juli 2020, dan mulai belajar kembali Senin, 13 Juli 2020.

Sementara itu, di tingkat nasional kemendikbud juga telah mengeluarkan surat edaran berdasarkan Rekomendasi Gugus Tugas Covid-19. Tahun ajaran baru 2020–2021 tetap dihitung mulai 13 Juli 2020. Keputusan itu ditandai dengan penerimaan peserta didik baru (PPBD).

Belakangan ini para orang tua memang resah dengan beredarnya kabar bahwa sekolah akan dibuka normal lagi. Hal itu seiring dengan rencana pemerintah menjalankan konsep kehidupan baru (new normal). Padahal, tidak mudah ’’memaksa’’ siswa, terutama SD, menjalankan protokol kesehatan di sekolah.

Plt Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, pemerintah tidak akan menunda awal tahun ajaran baru 2020–2021. Ada beberapa pertimbangan. Di antaranya, kelulusan siswa SMA, SMP, dan sederajat telah diumumkan.

Selanjutnya, disusul pengumuman kelulusan siswa SD pada pekan depan. ”Artinya, mereka ini sudah lulus, kalau diperpanjang (diundur tahun ajaran baru, Red), ini mau dikemanakan,” ujarnya.

Selain itu, perguruan tinggi telah menetapkan bahwa kalender akademik tidak akan berubah. Hal itu selaras dengan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) yang telah berjalan dan SBMPTN yang dijadwalkan bulan depan.

Jika merujuk pada kalender pendidikan, tahun ajaran baru biasanya dimulai pada minggu ketiga Juli dan berakhir Juni tahun selanjutnya. Untuk tahun ini, awal tahun ajaran baru jatuh pada 13 Juli 2020. Kendati begitu, setiap provinsi diberi kewenangan sendiri dalam menentukan dimulainya tahun ajaran baru di wilayahnya. Dengan catatan, hanya dipercepat atau ditunda satu minggu dari tanggal yang ditetapkan pusat.

”Karena yang membuat kalender pendidikan secara detail itu pemerintah provinsi masing-masing. Bisa jadi masuknya tidak bersamaan,” papar Hamid.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa dimulainya tahun ajaran baru tidak berarti sekolah akan kembali dibuka. Lalu, siswa berbondong-bondong datang ke sekolah. Dia menekankan, pembukaan sekolah masih dalam tahap pengkajian.

Sangat bergantung dari rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Yang pasti, sekolah di zona merah dan kuning akan tetap menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal itu pun bergantung dari kesiapan daerah masing-masing. (akh/cnn)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda