Singkawang post authorKiwi 01 April 2024

Di Bulan Maret, Satresnarkoba Polres Singkawang Amankan 13 Tersangka Narkotika

Photo of Di Bulan Maret, Satresnarkoba Polres Singkawang Amankan 13 Tersangka Narkotika Press rilis pengungkapan kasus narkotika pada bulan Maret di Mapolres Singkawang, Senin (1/4) sore

SINGKAWANG,SP - Sebanyak 13 tersangka narkotika telah diamankan Satresnarkoba Polres Singkawang selama bulan Maret 2024.

Hal itu diungkapkan Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman saat menyampaikan press rilis pengungkapan hasil tindak pidana narkotika di Mapolres Singkawang, Senin (1/4).

"Belasan orang ini terdiri dari 11 orang laki-laki, 1 orang ditahan dalam perkara lain (Satreskrim) dan 1 orang perempuan," kata Kapolres.

Dari 12 laporan polisi, katanya, 5 diantaranya masuk dalam operasi pekat.

Sementara jumlah barang bukti narkotika yang diamankan dari belasan orang ini adalah sebanyak 86 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 25,33 gram, 4 butir pil berwarna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 1,41 gram dan 24 butir pil warna kuning yang diduga ekstasi seberat 7,71 gram.

Atas pengungkapan ini, katanya, Polres Singkawang telah berhasil menyelamatkan 282 orang masyarakat Singkawang dari penyalahgunaan narkotika dengan berdasarkan perhitungan keterangan para tersangka yang menyebutkan satu paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan sebanyak 10 orang dan 1 butir pil ekstasi dapat digunakan sebanyak 1 orang.

Kapolres menyebutkan, belasan orang yang diamankan masing-masing berinsial RS, JW, LSK, IPM, S, P, S, MAA, AY, SM, SFDM, E dan TF.

"Belasan orang ini berhasil diamankan di sejumlah TKP yang berbeda," ujarnya.

Belasan orang ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Rata-rata tersangka yang berhasil kami amankan adalah berstatus pengedar. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika tersebut diedarkan di beberapa wilayah di Kalbar. Artinya tidak hanya di Singkawang saja," jelasnya. (rud)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda