SINGKAWANG,SP - Roby Sanjaya selaku Kuasa Hukum korban dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, kembali mendesak Polres Singkawang untuk segera menangkap tersangka H Herman alias H Aman.
Desakan ini semakin kuat setelah Pengadilan Negeri Singkawang pada 21 Oktober 2024 menolak gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka, yang mempertegas bahwa proses hukum harus berlanjut.
"Penolakan gugatan Praperadilan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan. Tersangka menghadapi ancaman pidana di atas 5 tahun, dan kami khawatir dia akan melarikan diri atau merusak barang bukti," kata Roby Sanjaya, Jumat (1/11).
Selama ini, katanya, tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif. Beberapa kali ia mangkir saat dipanggil dan menghilang ketika dijemput.
Roby menegaskan, bahwa hingga saat ini, sudah 12 hari sejak putusan Praperadilan, tersangka masih berkeliaran bebas.
Dia mendesak agar Polres Singkawang untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penangkapan atau, jika perlu, segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hal ini penting agar proses hukum tidak terhambat dan tersangka tidak terus bebas berkeliaran,” katanya.
Roby berencana untuk mendatangi DPRD Kota Singkawang guna meminta agar tersangka tidak lagi menerima gaji.
"Kami tidak ingin uang rakyat digunakan untuk membiayai seseorang yang telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur," tegasnya.
Dia berharap ada tindakan cepat dari pihak kepolisian serta lembaga terkait untuk menegakkan keadilan bagi korban, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat. (rud)