SINGKAWANG,SP - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perempuan dan Keluarga (PEKA) Singkawang bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang melakukan giat pemberdayaan masyarakat mengenai Drafting dokumen kepada mahasiswa STIH, Jumat (1/11).
Ketua STIH Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang, Rudi Birhan mengatakan, jika LKBH Peka merupakan salah satu lembaga hukum yang ada di Kota Singkawang.
"Selama inikan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di Singkawang memang cukup banyak, tetapi tidak semua kondisi perekonomian masyarakat Singkawang yang tersangkut dengan masalah hukum bisa atau mampu untuk didampingi oleh pengacara," katanya.
Sehingga kehadiran LKBH Peka yang menurutnya berjiwa sosial, maka orang yang berhadapan dengan hukum khususnya orang yang tidak mampu bisa mendapatkan pengayoman dan pendampingan terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang masyarakat alami.
"Dan tidak ada salahnya, jika STIH juga punya siswa yang nantinya bisa kita jadikan cikal bakal sebagai cendikiawan-cendikiawan hukum yang kita juga bisa minta kepada LKBH Peka untuk melatih mereka," ujarnya.
Diharapkan LKBH Peka Singkawang bisa melatih dan membangkitkan jiwa sosial mereka, sehingga mereka ikut terpanggil dan terlibat kedepannya dalam permasalahan bantuan-bantuan hukum.
"Untuk saat ini yang sudah menjalin kerjasama dengan STIH Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang baru LKBH Peka Singkawang," jelasnya.
Direktur LKBH Peka Singkawang, Charli Nobel mengatakan, tujuan kerjasama ini, pertama,untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam pemahaman dan pemanfaatan bidang hukum dan peradilan.
Kedua, mengembangkan dan meningkatkan program kerja para pihak. Ketiga, memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki oleh para pihak untuk mendukung pelaksanaan sistem hukum dan peradilan.
Empat, menyebarluaskan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat di bidang hukum dan peradilan.
Dia berharap STIH dan LKBH PeKa bisa saling mengembangkan potensi diri masing-masing terkait pemahaman tentang hukum dan peradilan, misalnya melalui ruang sharing personal atau kelompok, baik secara formal maupun non formal.
"Kemudian, bisa saling support untuk mengembangkan atau melaksanakan program kerja masing-masing, misalnya STIH punya program PKL/Magang, jadi LKBH PeKa bisa membantu dengan menyediakan tempat magang di PeKa plus orientasi mahasiswa tersebut atau misalkan PeKa punya program penyuluhan ke lapangan bisa meminta support dari STIH dengan menyediakan mahasiswa untuk terlibat bersama termasuk jika PeKa butuh tenaga untuk melakukan program kerja bisa meminta bantuan dari STIH dengan mereka menunjuk mahasiswa yang kompeten untuk ikut membantu," ujarnya. (rud)