Singkawang post authorKiwi 02 Desember 2022

Sebanyak 17,62 Gram Sabu di Musnahkan

Photo of Sebanyak 17,62 Gram Sabu di Musnahkan Pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mako Polres Singkawang, Jumat (2/12)

SINGKAWANG, SP - Satuan Resnarkoba Polres Singkawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Mako Polres Singkawang, Jumat (2/12).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Singkawang yang diwakili Kasat Resnarkoba, AKP Jumari dengan didampingi Kasat Tahti, Kasihumas,Kejaksaan Negeri, BNNK, Dinas Kesehatan dan KB, Penasehat Hukum, Ketua Lembaga Rehabilitas Narkoba LSM Kesatu, Personel Propam dan para Penyidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang.

Kasat Resnarkoba, AKP Jumari mengatakan, bahwa barang bukti narkotika yang dilakukan pemusnahan adalah merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika dari dua Laporan Polisi dengan dua orang tersangka masing-masing berinisial VS dengan total barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,41 gram dan dari tersangka RS dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,41 gram,

"Barang bukti narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk barang bukti di persidangan dan telah disisihkan untuk uji di Balai BPOM Pontianak dengan hasil pengujian positif mengandung Methaphetamin," katanya.

Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan testkit dan didapatkan hasil posiitif mengandung Methaphetamin.

Selanjutnya barang bukti yang dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan racun rumput, selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut.

Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan dari 2 tersangka tersebut adalah sebanyak 17,62 gram untuk dimusnahkan," ujarnya.

Dari pengungkapan ini, setidaknya Polres Singkawang telah berhasil menyelamatkan sebanyak 176 orang masyarakat dari penyalahgunaan narkotika," jelasnya. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda