SINGKAWANG,SP - KPU Singkawang melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan.suara tingkat kota Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar serta Walikota dan Wakil Walikota Singkawang tahun 2024 di Aula Hotel Swiss Belinn Singkawang, Senin (2/12).
"Berdasarkan perhitungan, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang nomor urut 2, Tjhai Chui Mie-Muhammadin (TCM) meraih suara terbanyak pada Pilwako Singkawang 2024," kata Ketua KPU Singkawang, Khairul Abror.
Berdasarkan perhitungan, lanjutnya, Paslon nomor urut 2 ini meraih suara terbanyak di lima kecamatan yang ada di Kota Singkawang.
Seperti di Kecamatan Singkawang Tengah Paslon nomor urut 2 mendapatkan sebanyak 12.061 suara.
Sedangkan Paslon nomor urut 1, Abdul Muthalib-Irwan mendapatkan sebanyak 9.242 suara dan Paslon nomor urut 3, Andi Syarif-Yusnita Fitriadi mendapatkan sebanyak 8.632 suara.
Di Kecamatan Singkawang Barat Paslon nomor urut 2 mendapatkan sebanyak 13.174 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 1 mendapatkan sebanyak 3.088 suara dan paslon nomor urut 3 mendapatkan sebanyak.2.292 suara.
Di Kecamatan Singkawang Timur, Paslon nomor urut 2 mendapatkan sebanyak 5.954 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 1 .mendapatkan sebanyak 912 suara dan Paslon nomor urut 3 mendapatkan sebanyak 2.935 suara.
Di Kecamatan Singkawang Utara, Paslon nomor urut 2 mendapatkan sebanyak 8.629 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 1 mendapatkan sebanyak 3.371 suara dan Paslon nomor urut 3 mendapatkan sebanyak 4 208 suara.
Di Kecamatan Singkawang Selatan, Paslon nomor urut 2 mendapatkan sebanyak 12.435 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 1 mendapatkan sebanyak 3.488 suara dan Paslon nomor urut 3 mendapatkan sebanyak 5.417 suara.
"Secara keseluruhan, Paslon nomor urut 1 mendapat sebanyak 20.101 suara. Paslon nomor urut 2 mendapat sebanyak 52.253 suara dan Paslon nomor urut 3 mendapat sebanyak 23.484 suara," ujarnya.
Sementara jumlah suara sah ada sebanyak 95.838 suara dan suara tidak sah ada sebanyak 2.908 suara. Sedangkan jumlah suara sah dan tidak sah ada sebanyak 98.746 suara.
"Hasil perolehan suara ini sudah kami tetapkan dihari yang sama ," ungkapnya.
Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan penetapan perolehan suara ini, dipersilahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari kedepan.
"Jika tidak ada, maka akan kami jadwalkan untuk pengumuman calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang terpilih tahun 2024," jelasnya. (rud)