Singkawang post authorKiwi 04 Februari 2025

DJP Kalbar Serahkan Tersangka Perpajakan ke Kejari Singkawang, LA Diduga Rugikan Negara Rp1,4 Miliar

Photo of DJP Kalbar Serahkan Tersangka Perpajakan ke Kejari Singkawang, LA Diduga Rugikan Negara Rp1,4 Miliar Tersangka LA saat dibawa ke Lapas Kelas IIB Singkawang, Selasa (4/2)

SINGKAWANG,SP - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka LA beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang di Kantor Kejari Singkawang, Selasa (4/2).

"Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap
(P-21) pada tanggal 20 Desember 2024," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti.

Menurutnya, LA yang menjabat sebagai Direktur CV MM, perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Singkawang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan
yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah
dipungut untuk Masa Pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2021.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana tetah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka LA ini menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.487.988.990,- (satu milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah)," ujarnya.

Pihaknya juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka LA berupa satu bidang tanah dan
bangunan yang beralamat di Gang Dulhaji, Kelurahan Sekip Lama, Kota Singkawang.

"Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan LA," ungkapnya.

Penyitaan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat dengan dihadiri oleh saksi Lurah Sekip Lama dan jajaran terkait pada Senin, 23 Desember
2024 berdasarkan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Singkawang Nomor
300/PenPid.B-SITA/2024/PN Skw tanggal 16 Desember 2024.

"Atas perbuatannya tersebut, LA terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tegasnya.

Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.

"Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud diatas hanya dilakukan setelah LA melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara," jelasnya.

Menurutnya, dalam melakukan penanganan perkara tindak pidana pajak, pihak DJP dalam penerapan penegakan hukum selalu mengedepankan proses Edukasi, Pengawasan dan mengedepankan asas
Ultimum Remedium.

"Sebelumnya Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Singkawang telah menyampaikan imbauan, konseling, visit dan tindakan pemeriksaan khusus kepada LA melalui CV MM terkait pelaporan kewajiban perpajakannya dan sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan pajak yang sudah dipungut oleh tersangka yang merupakan
hak Negara, namun tersangka tidak juga melakukan pengembalian uang pajak yang sudah dipungut untuk disetorkan," katanya.

Kemudian, eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan
tersangka dan barang bukti (P-22), LA tetap tidak berkeinginan untuk melaksanakan kewajiban
perpajakannya dengan baik dan benar.

"Pada awal tahun 2025 ini, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat telah melakukan penegakan
hukum sampai dengan penyerahan tersangka sebanyak 2 kali yang salah satunya yang dilaksanakan pada hari ini dan sebelumnya pada Kamis tanggal 23 Januari 2025 lalu yang kami
serahkan tersangka AS selaku Direktur CV BFS beserta dengan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah dimana berkas perkara penyidikan telah
dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 28 November 2024,”
tambahnya.

“Diharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan
kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani mengatakan, jika pihaknya telah menerima tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan penanganan perkara perpajakan.

"Tersangkanya berinisial LA," katanya.

Saat ini, katanya, tim Jaksa sudah mengantarkan tersangka ke Lapas Kelas IIB Singkawang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari.

"Namun, dalam waktu dekat (belum sampai 20 hari) kami segera melakukan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Negeri Singkawang untuk di sidangkan," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Singkawang, katanya, sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum sebanyak 10 orang yang meliputi Jaksa dari Kejaksaan Tinggi dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Singkawang.

"10 jaksa yang disiapkan untuk melakukan penuntutan kepada tersangka," ungkapnya. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda