SINGKAWANG,SP - Tak sampai 24 jam, Tim Operasional Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan kedua orangtua pembuang bayi perempuan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Kedua orangtua bayi tersebut masing-masing berinisial FA dan AN. Keduanya berhasil kita amankan dari sebuah rumah kontrakan mereka," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, Selasa (4/2).
Dalam interogasi awal, katanya, mereka mengakui telah membuang bayinya yang baru lahir pada 1 Februari 2025 dini hari. Hal itu dikarenakan faktor ekonomi yang serba kekurangan.
"Selain mengamankan barang bukti di TKP, kita juga mengamankan barang bukti lainnya yang ada di rumah kontrakan mereka, seperti kain dan kasur bekas persalinan," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 305 KUHP terkait penelantaran anak.
"Saat ini, mereka sudah diamankan di Polres Singkawang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Pihak kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan kesejahteraan bayi tersebut.
"Saya juga mengimbau ke masyarakat apabila menemukan kasus yang serupa segera laporkan kepada pihak berwenang agar tindakan dapat cepat dilakukan demi keselamatan korban," pintanya
Diberitakan sebelumnya, seorang karyawan sales buku menemukan bayi perempuan di dalam kardus yang terletak di depan garasi tempatnya bekerja di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Senin (3/2) pagi.
Mendapati laporan dari masyarakat, jajaran kepolisian dari Satreskrim Polres Singkawang bersama Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Wie mendatangi lokasi kejadian.
Setelah melakukan pemeriksaan awal serta berkoordinasi dengan tenaga kesehatan, bayi tersebut langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Abdul Azis Singkawang.
"Penyelidikan intensif dilakukan melalui analisis barang bukti yang ditemukan di lokasi, termasuk kardus, botol susu, dan pakaian bayi. Selain itu, petugas juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan beberapa pusat perbelanjaan untuk mengidentifikasi pelaku. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap identitas kedua orang tua bayi tersebut," jelasnya. (rud)