SINGKAWANG,SP - Sentra Gakkumdu Kota Singkawang yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Singkawang menyimpulkan jika laporan mengenai dugaan Money Politik yang dilaporkan pada Selasa (26/11) malam lalu tidak bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Hal itu dikarenakan belum cukup bukti atau belum maksimal sehingga belum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil keterangan pelapor, saksi-saksi, terlapor serta hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Singkawang yang dilakukan pada tanggal 2 Desember 2024, maka pelaporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan Nomor Register 001 dan seterusnya tanggal 28 November 2024 dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang berbunyi alat bukti yang sah antaralain, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang mana dalam perolehan alat bukti sekurang-kurangnya yaitu dua alat bukti.
Namun secara fakta, laporan tersebut belum cukup bukti atau belum maksimal dalam perolehan alat bukti. Serta belum tergambar secara utuh rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana yang dipersangkakan. Sehingga belum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Itu hasil kesimpulan dari rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Singkawang," kata Hendro, Rabu (4/12).
Sementara Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Deddi Sitepu mengatakan, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, mengacu pada alat bukti.
"Namun untuk 7 orang yang diduga sebagai terlapor, dari hasil pemeriksaan di Sentra Gakkumdu Singkawang hanya sebagai penerima. Di dalam pasal yang dipersangkakan ini, baik penerima maupun pemberi diduga sebagai pelaku," katanya.
Tetapi pihaknya masih mencari saksi yang posisinya benar-benar netral (dia tidak menerima dan dia tidak memberi).
"Ini yang masih kita dalami, karena kemarin kita baru menerima transmisi (bukan video asli) namun video hasil sebaran. Jika memang ada video yang asli, maka akan kita forensikkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, H-1 pemungutan suara, Bawaslu Singkawang menerima laporan adanya dugaan money politik yang terjadi di Kecamatan Singkawang Selatan, Selasa (26/11). malam.
"Malam ini ada pihak yang menyampaikan laporan terkait dengan dugaan Money Politik," kata Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto.
Menurutnya, yang melapor ada satu orang, sedangkan yang dilaporkan ada 6 orang.
"Dalam perkara Money Politik, baik yang memberi dan menerima setiap orang bisa dikenakan sanksi," ujarnya.
Namun, karena ini baru menerima laporan, sehingga dirinya belum tahu prosesnya nanti seperti apa.
"Tentu nanti setelah ini akan kita kaji yang selajutnya akan dibawa ke tingkat Gakkumdu mengingat Money Politik ini masuk kategori pidana umum," ujarnya.
Jika memang memenuhi syarat formil, maka perkara ini bisa di register untuk dilakukan pembahasan lanjut. (rud)