Singkawang post authorKiwi 07 Februari 2023

Simpan Senpi, Seorang Warga Singkawang Utara di Amankan Polisi

Photo of Simpan Senpi, Seorang Warga Singkawang Utara di Amankan Polisi Kasat Reskrim Polres Singkawang menggelar konferensi pers pengungkapan kepemilikan senpi, Selasa (7/2)

SINGKAWANG, SP - Satreskrim Polres Singkawang telah mengamankan seorang pria berinisial BS, lantaran diduga menyimpan dan memiliki senjata api rakitan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Senin, Kelurahan Sungai Rasau Hulu, Kecamatan Singkawang Utara, Kamis (2/2) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Resktim, AKP Sihar Binardi Siagian mengatakan, penangkapan diawali adanya laporan dari masyatakat yang tinggal di sekitar rumah tersangka yang merasa resah, karena seringnya menjadi tempat kumpul-kumpul.

"Petugas lalu mendatangi TKP yang dimaksud, kemudian saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan beberapa warga sekitar telah ditemukan senjata api rakitan yang disimpan di dalam mobil tersangka," kata Sihar, Selasa (7/2).

Berdasarkan pengakuan tersangka, jika senpi itu telah dipindahkannya yang semula disimpan di dalam rumah kemudian di simpan ke dalam mobil.

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka mengakui kepemilikan senjata api itu hanya untuk berjaga-jaga. Bukan untuk melakukan aksi kejahatan.

"Sementara itu dulu pengakuannya, namun kami akan terus melakukan pendalaman, karena dikhawatirkan senpi itu digunakan untuk aksi kejahatan," ujarnya.

Terlebih kepemilikan senpi itu sudah disimpannya selama 1 tahun.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan UU RI Nomor 8 tahun 1948 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (rud)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda