Singkawang post authorKiwi 07 November 2024

Biro Program Paslon TCM Tanggapi Temuan Bawaslu Singkawang Terkait Bazar

Photo of Biro Program Paslon TCM Tanggapi Temuan Bawaslu Singkawang Terkait Bazar Giat Bawaslu RI yang salah satunya menjelaskan kegiatan bazar yang akan dilaksanakan paslon kepala daerah beberapa waktu lalu

SINGKAWANG,SP - Tim Kampanye 02 Tjhai Chui Mie-Muhammadin (TCM), Albertus Chandra (Acan), menyampaikan tanggapan terkait temuan Bawaslu Singkawang mengenai kegiatan bazar.

Acan menegaskan, jika seluruh kegiatan kampanye, termasuk kegiatan bazar berbayar tidak ada masalah sama sekali, karena aturan main berkenaan dengan kepemiluan.

"Mulai dari penyelenggara, pengawas maupun peserta pasti berpedoman dengan UU No. 10 Tahun 2016, PKPU No. 13 Tahun 2024, dan Surat Edaran Bawaslu RI No. 111," kata Acan, Kamis (7/11).

Menurutnya, Bawaslu sebelumnya telah mengizinkan pelaksanaan bazar selama ada transaksi jual beli dan menggunakan kupon, serta telah melalui mekanisme koordinasi formal.

"Sehingga Tim Kampanye 02 memilih konsep bazar berbayar guna menghindari pelanggaran aturan terkait pemberian sembako cuma-cuma," ujarnya.

Namun, Bawaslu kemudian mengeluarkan surat yang menyamakan kegiatan bazar dengan operasi pasar sesuai SK Disperindag No. 24 Tahun 2024.

"Padahal, operasi pasar yang dimaksud dalam SK Disperindag sangat berbeda sekali dengan kegiatan bazaar. Apalagi SK tersebut dikhususkan untuk program pemerintah, tidak ada kaitannya dengan kegiatan kepemiluan, setelah berkonsultasi dengan Disperindag Kota Singkawang," ujarnya

Tim Kampanye 02 menilai langkah Bawaslu Kota Singkawang ini sebagai bentuk kekeliruan interprestasi yang melampaui wewenangnya, bahkan berpotensi melanggar kode etik pengawas pemilu.

Selain itu, klarifikasi tentang kepastian hukum yang diminta terkait penafsiran harga terendah 50% dari HPS juga belum dijawab secara memadai oleh Bawaslu.

"Kami menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan dalam berbagai proses ini, dan meminta Bawaslu mematuhi asas legalitas," ungkapnya.

Terkait hal ini, pihaknya telah mempersiapkan materi-materi untuk melaporkannya ke DKPP.

Terlebih sebelumnya Bapak Nur Said (Gakkumdu RI) sudah menjelaskan, semua kegiatan bazaar diperbolehkan selama ada transaksi dan nilai tukar, serta tidak ada aturan atau pasal khusus yang mengatur, cara menentukan nilai harga jual beli kegiatan bazaar, terendah atau tertinggi suatu daerah.

"Kami akan segera membuat press release resmi, untuk menjabarkan kronologi dari awal mengenai kegiatan bazaar, arahan dan gambaran yang diberikan Bawaslu hingga Bawaslu sendiri yang memaksakan menjadi temuan," tegasnya.

Sebelumnya, puluhan warga Singkawang mendatangi Kantor Bawaslu Singkawang, Senin (4/11).

Kedatangan mereka mendesak agar Bawaslu Singkawang menindaklanjuti temuan dugaan money politik yang diduga dilakukan salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang berkedok Bazar bagi-bagi sembako yang diduga diluar ketentuan yang berlaku.

"Kita ke Bawaslu untuk menyampaikan keberatan-keberatan terhadap tindakan-tindakan dugaan pelanggaran dari peserta Pilwako agar tidak terjadi pembiaran bagi Bawaslu," kata perwakilan warga, Hendra Sukmana.

Dan pihaknya sudah meminta penjelasan dari Bawaslu, namun permasalahan tersebut tersumbat di Gakkumdu.

Menurutnya, kenyataannya di lapangan bahwa dugaan pelanggaran tersebut hampir setiap malam terjadi. Sementara Panwaslu yang ada di Kecamatan juga ada.

"Kenapa tidak di tindak dan menjadi temuan," tanya dia.

Bawaslu, katanya, tidak barus mengatakan hal tersebut laporan. Namun temuan juga bisa.

"Saya sendiri merupakan mantan Ketua Gakkumdu, maka saya tahu jika itu pelanggaran," ujarnya.

Bawaslu Singkawang, katanya, harus bisa menangani dugaan pelanggaran ini.

"Harus bisa di sikapi," tegasnya.

Menurutnya, regulasi di PKPU dan Perbawaslu sudah jelas, bahkan di video pembekalan dari Bawaslu RI pun sudah jelas mengenai besaran diskon 50 persen terkait bagi-bagi sembako.

Disperindag juga sudah mengeluarkan surat, bahwa 30 persen subsidi dari Pemkot mengenai jumlah total sembako yang harus dibayarkan.

"Jadi tuntutan kami kepada Bawaslu, tolong tindak tegas keberatan-keberatan yang kami sampaikan," pintanya.

Jika tuntutannya di abaikan, dia mengancam akan melayangkan surat ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran yang dimaksud.

Sementara Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto mengatakan, terkait dugaan pelanggaran ini, pihaknya pada tanggal 16 Oktober sudah melakukan rapat konsolidasi bersama semua LO Paslon.

"Yang menyatakan bahwa tafsiran dari Bawaslu terkait dengan Bazar ini bahwa Bawaslu RI menyampaikan pandangan 50 persen besaran diskon. Sehingga itu menjadi acuan Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran," katanya.

Kemudian, pada tanggal 25-28 Oktober terjadi kegiatan Bazar di 4 lokasi yang berbeda. Oleh Bawaslu Singkawang menjadikan kegiatan bazar tersebut temuan pada tanggal 29 Oktober.

"Kami tuangkan dalam form A, lalu kami lakukan pembahasan di rapat pleno," katanya.

Dalam rapat pleno pertama, menyatakan bahwa pihaknya perlu surat dari Disperindag yang berkaitan dengan batasan bagi-bagi sembako. Namun, surat dari Disperindag baru Bawaslu dapatkan pada tanggal 31 Oktober.

"Intinya Disperindag Singkawang sudah 6 kali melakukan bazar selama 2024 dengan besaran diskon umumnya 30 persen. Sehingga pada Sabtu (2/11) kami melakukan rapat pleno memutuskan bahwa kasus/temuan ini kami register," ujarnya.

Register yang dimaksud bahwa temuan tersebut adalah pelanggaran. Selanjutnya dilakukan rapat pembahasan selama 1x24 jam.

"Pada Senin (4/11) pagi kita lakukan rapat pembahasan," ungkapnya.

Selanjutnya, lima hari setelah rapat pembahasan, yaitu hari Sabtu (9/11) mendatang akan dilakukan rapat pleno pembahasan akhir Gakkumdu yang nantinya akan diputuskan apakah kegiatan bazar yang dilakukan salah satu Paslon itu merupakan tindakan pidana atau bukan.

"Jika memang merupakan tindakan pidana, maka akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Jika tidak, maka akan dibuatkan Berita Acara (BA) pembahasan yang intinya sudah di sepakati oleh Gakkumdu bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," ungkapnya. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda