Singkawang post authorKiwi 08 Februari 2024

Dukung Kejaksaan Singkawang Berantas Korupsi

Photo of Dukung Kejaksaan Singkawang Berantas Korupsi Dua warga membentangkan spanduk bertuliskan Ganyang Korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Rabu (7/2)

SINGKAWANG,SP - Sekelompok warga Kota Singkawang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Rabu (7/2).

Kedatangan mereka guna memberikan dukungan kepada Kejaksaan.Negeri Singkawang dalam melakukan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kota Singkawang.

"Kami warga Kota Singkawang memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Singkawang dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah ini," kata salah satu perwakilan warga, Dekky Armadani.

Menurutnya, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Di Indonesia, katanya, melalui UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah mengelompokkan korupsi kedalam 7 jenis utama yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

"Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Singkawang pada kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) pada 1 Februari kemarin menjadi salah satu fakta bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi di kota ini, hal tersebut akhirnya membenarkan salah satu dari sekian banyak dugaan Tipikor yang diberitakan media," ujarnya.

Dia meminta agar Kejaksaan Negeri Singkawang tidak takut, tidak gentar dan tidak pandang bulu. Karena inilah yang diharapkan masyarakat Kota Singkawang kepada Kejari Singkawang untuk menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai aparatur hukum di Indonesia.

"Korupsi adalah musuh utama kita semua," ungkapnya. (rud)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda