SINGKAWANG,SP - Satresnarkoba Polres Singkawang telah mengamankan sebanyak 14 tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu selama dua bulan (September-Oktober tahun 2024).
"Dari 14 tersangka yang diamankan, satu diantaranya adalah perempuan," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo, Jumat (8/11).
Dia mengatakan, belasan tersangka ini tertuang dalam 11 laporan polisi (LP), yang mana tiga LP beserta 3 tersangka laki-lakidan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang.
Dari hasil pengungkapan, katanya, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari belasan tersangka ini ada sebanyak 53 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 27,68 gram.
"Atas perbuatannya, belasan tersangka ini akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan kita lapis dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
Untuk penangkapan, katanya, ada yang dilakukan di jalan raya, di rumah bahkan di rumah kost yang tersebar di Kota Singkawang.
"Sementara dari jumlah total barang bukti yang diamankan, maka Polres Singkawang telah berhasil menyelamatkan sebanyak 277 orang dari penyalahgunaan narkotika, hal ini berdasarkan keterangan dari tersangka jika 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 orang," ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Dwi Hariyanto Putro menambahkan, jika satu tersangka perempuan yang diamankan yang bersangkutan merupakan pengguna.
"Status yang bersangkutan adalah merupakan ibu rumah tangga, dia memakai hanya untuk coba-coba dan masih terhitung 1 bulan menggunakan narkotika," katanya. (rud)