SINGKAWANG, SP - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Singkawang Kelas I B dan Kampus STIH Soelthan M Tjafioeddin Singkawang menggelar acara talk show dalam kegiatan PN Singkawang Goes to Campus di Aula STIH Soelthan M Tjafioeddin Singkawang dengan tema “Eksistensi Peradilan Elektronik Dalam Sistem Peradilan Indonesia”, Senin (6/9) lalu.
Di acara talk show tersebut Ketua PN Singkawang, Hasanudin dan Sandi dari Bank BTN Cabang Pontianak hadir sebagai narasumber, sementara dari pihak kampus turut hadir, Uray Nurzia selaku Ketua STIH Soelthan M. Tjafioeddin beserta mahasiswa fakultas hukum dari berbagai angkatan serta beberapa alumni.
Mahasiwa sangat antusias mengikuti acara talk show yang dipandu oleh Dadang sebagai moderator yang merupakan dosen hukum di kampus tersebut.
"Melalui PN Singkawang Goes to Campus diharapkan mahasiswa dapat memperoleh ilmu bagaimana beracara baik pidana maupun perdata yang aktual dan bagaimana peradilan elektronik dalam sistem peradilan Indonesia," kata Ketua STIH Soelthan M. Tjafioeddin Singkawang, Uray Nurzia.
Dia mengatakan, talk show mengenai peradilan modern merupakan hal yang baru bagi mahasiswa, bagaimana sesungguhnya beracara saat pandemi sekarang ini.
Sementara, Ketua PN Kelas 1B Singkawang, Hasanudin menjelaskan apa yang dimaksud dengan peradilan elektronik menyidangkan perkara pidana dan perdata.
"Peradilan elektronik untuk perkara pidana sendiri muncul setelah adanya pandemi Covid-19 berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020, yang membahas mengenai ruang sidang tidak harus di pengadilan, namun bisa dilaksanakan sidang menggunakan video conference dimana terdakwa berada di Rutan, kemudian penyampaian dokumen secara elektronik dan administrasi perkara secara elektronik," katanya.
Sementara aturan mengenai peradilan elektronik untuk perkara perdata dimulai dengan terbitnya Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang selanjutnya disempurnakan dengan berlakunya Perma Nomor 1 Tahun 2019.
Hasanudin mengungkapkan, sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2019 dimana perkara perdata didaftarkan melalui aplikasi e-Court.
"Aplikasi e-Court mengatur bagaimana pendaftaran secara elektronik (e-Filling), pembayaran secara elektronik (e-Payment), pemanggilan secara elektronik (e-Summon) dan persidangan secara elektronik (e-Litigasi)," ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa semua perkara perdata harus didaftarkan secara e-Court, tapi persidangannya tidak semua melalui e-Litigasi karena membutuhkan persetujuan kedua belak pihak (penggugat dan tergugat).
Mengenai persidangan pidana secara elektronik, dia mengatakan, bahwa alat bukti yang dihadirkan baik yang secara elektronik maupun secara fisik semuanya tidak mengikat hakim, dimana seorang hakim dalam memutus perkara berdasarkan adanya dua alat bukti dan juga keyakinan hakim.
"Sedangkan penerapan e-Court (persidangan secara elektronik) untuk perkara perdata bertujuan agar persidangan lebih sederhana, murah dan cepat," jelasnya.
Sementara perwakilan dari Bank BTN Cabang Pontianak, Sandi mengatakan, kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Bank BTN Pusat mengenai pembayaran untuk gugatan dan permohonan (perkara perdata) sudah dilaksanakan sejak tahun 2019.
“E-payment atau pembayaran melalui bank secara virtual, adalah upaya kerjasama pihak Bank BTN dengan Kantor Pengadilan Negeri Singkawang untuk mewujudkan peradilan elektronik, yang lebih efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Diakhir kegiatan, Ketua PN Singkawang Kelas I B dan Ketua STIH Soelthan M. Tjafioeddin Singkawang menandatangani MoU tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengabdian pada masyarakat. (rud)