SINGKAWANG,SP - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Singkawang berhasil mengamankan satu orang terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam program penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) atas nama Sahbani di kediamannya, Selasa (10/9).
BPNT tersebut untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Kota Singkawang Tahun 2020-2021 yang berasal dari Anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI.
"Penangkapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Pontianak Nomor : 50/Pid.Sus-TPK/2023/)PN Ptk tanggal 28 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), yang mana terpidana tersebut sudah bestatus DPO sejak tahap penyidikan dan perkara ini di sidangkan secara In Absentia," kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani.
Adapun kronologisnya sebagai berikut, pada tahun 2018 Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengeluarkan program bantuan pangan non tunai (BPNT) dengan program lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan dari pemerintah yang tidak dapat diambil tunai dan hanya ditukarkan dengan beras dan/atau telur dengan prinsip memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jumlah, jenis, kualitas, harga bahan pangan dan lokasi e-warung.
E-warung tidak boleh memaket bahan pangan yang menyebabkan KMP tidak mempunyai pilihan dan kendali dalam memilih bahan pangan.
"Bantuan ini disalurkan melalui Bank Penyalur yang ditunjuk kemudian berdasarkan pedoman umum bantuan pangan non tunai maka Bank Penyalur bersama Pemerintah Daerah dan Tenaga Pelaksana BPNT mengidentifikasi agen bank atau pedagang untuk dapat menjadi e-warong penyalur BPNT," ujarnya.
Penetapan e-warung sepenuhnya merupakan wewenang bank penyalur dengan mempertimbangkan kriteria antaralain memiliki kemampuan, memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang berjalan, menjual beras dan telur sesuai harga pasar, namun hal itu tidak pernah dilaksanakan.
Menurutnya, pada tahun 2018 pemerintah memberikan BPNT sebesar Rp110.000 kepada KPM di Singkawang dan untuk menyalurkan BPNT tersebut di tunjuklah 10 e-warung yang tersebar di 10 kecamatan di Singkawang.
"BPNT sebesar Rp110.000 di salurkan kepada penerima manfaat dengan memberikan beras bervariasi antara 9-10 Kg, berdasarkan pedoman umum seharusnya bahan pangan yang diberikan adalah berupa beras dan/atau telur," ungkapnya.
Kemudian, pada bulan Januari-sampai Pebruari 2020, pemerintah menaikkan bantuan sebesar Rp150.000 yang berdasarkan pedoman umum 2020 dapat dibelikan bahan pangan antara lain, Karbohidrat berupa beras, sagu, jagung dan pipilan.
Kemudian, protein hewani berupa telur, daging sapi, ayam dan ikan. Dan protein nabati berupa kacang-kacangan termasuk tahu atau tempe.
Selanjutnya, vitamin/mineral, sayur mayur dan buah-buahan.
Menyikapi kenaikan tersebut, maka e-warung menambah bahan pangan yang diberikan kepada KPM berupa beras 10 Kg dan telur 10 butir yang dipasok oleh Ariyanto.
Sehingga bahan pangan yang disalurkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam pedoman umum.
Pada bulan Maret 2020 karena ada wabah Covid-19, bantuan dinaikkan menjadi Rp200.000 dengan ketentuan bahan pangan sama dengan kenaikan Rp150.000 dan berdasarkan kesepakatan bersama maka bahan pangan yang diberikan kepada KPM adalah beras 10 Kg, telur 10 butir, wortel, kentang masing-masing 5 ons, kacang tanah/ kacang hijau 5 ons dan apel 6 biji dan bahan pangan tersebut dipaketkan untuk memudahkan pengambilan masing-masing KPM. Meskipun dalam Pedoman Umum melarang bahan pangan diberikan dalam bentuk paket.
Bahwa dalam setiap penyaluran bahan pangan, berdasarkan kehendak terpidana Sahbani selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial Kota Singkawang dan Edy Purnomo selaku Koordinator Daerah Kota Singkawang meminta kepada Ariyanto agar menyisihkan keuntungan e-warung kepada mereka berdua sebesar Rp2.000 per KPM sejak Januari 2020-Juni 2021.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 20 Oktober 2022, dalam pertimbangan pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, unsur tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan unsur merugikan keuangan megara atau perekonomian negara, adanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan terdakwa Edy Purnomo dan sdr. Sahbani secara Bersama-sama," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Edy Purnomo telah lebih dahulu diajukan ke persidangan dan berdasarkan pertimbangan amar barang bukti, ternyata Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti berupa dokumen-dokumen di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
"Sementara terpidana Sahbani di putus selama 1 tahun 6 bulan denda 50 juta Subsider 1 bulan apabila tidak bisa membayar," katanya. (rud)