SINGKAWANG, SP - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Singkawang menangkap Sahbani,
terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam program penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BPNT yang diselewengkan merupakan bantuan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Kota Singkawang Tahun 2020-2021. Anggaran BNPT berasal dari Anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI.
"Penangkapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Pontianak Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2023/)PN Ptk Tanggal 28 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), yang mana terpidana tersebut sudah bestatus DPO sejak tahap penyidikan dan perkara ini di sidangkan secara In Absentia," kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, Selasa (10/9).
Dalam perkara ini, Sahbani yang pada masa itu menjabat Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial Kota Singkawang dan Ariyanto meminta kepada e-warung menyisihkan keuntungan sebesar Rp2 ribu kepada mereka. Selain itu, modus yang mereka lakukan juga dengan menyalurkan bantuan bahan pangan kepada KPM yang tidak sesuai jenis yang ditentukan oleh pemerintah.
Dalam hal ini, penentuan e-warung dilakukan Ariyanto yang merupakan koordinator untuk penyaluran bantuan kepada KPM. Dalam kasis ini, Ariyanto telah ditangkap oleh pihak berwajib dan saat ini sedang menjalani putusan pengadilan selama satu tahun enam bulan.
Seperti diketahui, setiap KPM pada program BPNT menerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk bahan pangan yang jenisnya sudah ditentukan. Namun kedua pelaku menyalurkan bantuan tidak sesuai dengan jenis bahan pangan yang berbeda.
Tahun 2018 pemerintah memberikan BPNT sebesar Rp110.000 kepada KPM di Singkawang dan ditunjuklah 10 e-warung di 10 kecamatan di Singkawang untuk menyakurkan bantuan.
Kemudian, pada Januari-sampai Pebruari 2020, pemerintah menaikkan bantuan sebesar Rp150.000. Jumlah ini kemudian dinaikan menjadi Rp200ribu pada
Maret 2020 karena ada wabah Covid-19. Selama tenggat waktu ini lah praktik kecurang dilakukan oleh keduanya.
“Bahan makanan yang disalurkan ke KPM juga dipaketkan, padahal dalam pedoman penyaluran dilarang diberikan dalam bentuk paket. Selain itu bahan bantuan yang disalurkan juga tidak sesuai dengan yang ditentukan pemerintah,” jelas Nur Handayani.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 20 Oktober 2022, dalam pertimbangan, kata Nur Handayani ditemukan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dilakukan Edy Purnomo dan Sahbani secara bersama-sama. (rud)