SINGKAWANG,SP - Tim Sentra Gakkumdu Singkawang telah mengumumkan putusan temuan dugaan pelanggaran berkedok bazar murah yang diduga dilakukan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang nomor urut 2.
"Berdasarkan rapat pleno akhir dari Tim Sentra Gakkumdu pada Sabtu (8/11) kemarin, temuan tersebut dihentikan atau tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan," kata Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto, Senin (11/11).
Hasil keputusan tersebut sudah pihaknya umumkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu Singkawang.
Dalam proses penanganan temuan dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya dari tanggal 5-8 November 2024 telah melakukan rangkaian klarifikasi terhadap 13 orang.
"Meliputi 7 orang dari Panwaslu Kecamatan, 4 orang dari pihak yang diduga melakukan pelanggaran dan 2 orang dari saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa," ujarnya.
Selanjutnya, Tim Gakkumdu melakukan kajian untuk dibawa ke rapat pembahasan kedua Gakkumdu.
"Pembahasan kedua ini untuk memutuskan apakah penanganan pelanggaran ini akan dilanjutkan ke penyidikan atau dihentikan," ungkapnya.
Setelah dilakukan pengkajian secara mendalam dari Gakkumdu, keputusan akhirnya adalah bahwa temuan dugaan pelanggaran tersebut dihentikan.
"Sehingga temuan tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan," jelasnya. (rud)