Singkawang post authorKiwi 12 Juni 2024

Berdalih Pindah Rumah, RA Pindahkan Semua Barang Kos ke Rumahnya

Photo of Berdalih Pindah Rumah, RA Pindahkan Semua Barang Kos ke Rumahnya Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Singkawang dari tersangja RA alias CD

SINGKAWANG,SP - Satreskrim Polres Singkawang mengamankan seorang wanita berinisial RA alias CD, lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah kos tempatnya bekerja yang beralamat di Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara.

"Pengungkapan kasus ini yang mana kami sebelumnya menerima laporan dari pemilik kos, yang menyampaikan bahwa barang-barang yang ada di dalam kosnya telah hilang atau kosong," kata Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, IPTU Dedi Sitepu, Rabu (12/6).

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi tersebut.

"Berdasarkan penyelidikan, maka didapatlah seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut, yang mana orang tersebut adalah merupakan karyawan kos milik korban yang bekerja sebagai admin," ujarnya.

Tak tanggung-tanggung, barang-barang yang berhasil pelaku ambil dari dalam kos adalah berupa 9 unit televisi, 4 unit AC, 5 buah kulkas dan 2 unit mesin cuci.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp52 juta.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian itu dilakukan atas inisiatifnya sendiri. Sedangkan orang yang mengangkut barang-barang curian tersebut adalah merupakan suruhan atau upahan dengan alasan mau pindah rumah.

"Untuk memastikan itu, kita akan terus melakukan pendalaman apakah orang-orang yang mengangkut barang tersebut ikut terlibat atau tidak," jelasnya.

Pihaknya mengenakan Pasal 363 KUHP kepada tersangka, karena pencurian tersebut dilakukan pada malam hari. (rud)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda