SINGKAWANG,SP - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang meminta kepada panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah wajib menampung anak berkebutuhan khusus.
"Adapun mekanismenya, setelah dilakukan pendataan melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua siswa baik jenjang SD dan SMP, nanti dinas akan bekerjasama dengan UPT unit layanan disabilitas yang akan memberikan assesmen jika anak tersebut masuk dalam.kategori anak berkebutuhan khusus yang mana. Jadi ini yang akan masuk dalam tahapan-tahapan proses penerimaan peserta didik baru khusus anak berkebutuhan khusus," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang, Asmadi.
Sehingga, baik anak yang normal maupun anak berkebutuhan khusus sesuai dengan amanat UUD 1945 berhak mendapatkan pendidikan ataupun pengajaran yang sama.
"Jangan sampai ada sekolah yang membeda-bedakan, bahwa yang kita layani hanyalah anak-anak yang normal saja. Tetapi bagi anak yang berkebutuhan khusus juga harus diberikan akses yang sama," ujarnya.
Sehingga dalam pertemuan mengenai PPDB 2024/2025 ini, pihaknya mengundang para camat, lurah dan komitw sekolah.
Karena tugas untuk mencerdaskan anak bangsa ini bukan hanya ditujukan kepada anak-anak yang normal saja tetapi juga anak berkebutuhan khusus.
Dari Dinas Pendidikan Singkawang, katanya, akan menyiapkan Guru Pendamping Khusus (GPK) yang mana bisa diambil.dari guru Mapel, guru BK maupun guru kelas.
"Untuk mendapatkan seritikat GPK itu, maka guru tersebut harus mengikuti PMM (Platform Merdeka Mengajar-011)," ujarnya.
Dinas Pendidikan Singkawang juga akan memberikan Bimtek kepada guru Mapel, BK dan guru kelas untuk mrndapatkan pembekalan bagaimana mendidik, mengajar dan mentrafis anak-anak berkebutuhan khusus sehingga bisa terlayani.
"Beginilah dunia pendidikan di Singkawang, yang bukan hanya mengajar anak-anak normal saja, tapi juga anak-anak berkebutuhan khusus, supaya bisa mendapatkankan pendidikan dan pengajaran yang sama," ungkapnya. (rud)