Singkawang post authorKiwi 16 Juli 2020

Satpol PP Tertibkan Spanduk Kedaluwarsa, Spanduk Dugaan Bagi-bagi Proyek Catut Wartawan

Photo of Satpol PP Tertibkan Spanduk Kedaluwarsa, Spanduk Dugaan Bagi-bagi Proyek Catut Wartawan TERTIBKAN SPANDUK - Satpol PP Singkawang menertibkan spanduk yang diduga ilegal (tanpa izin) di Kota Singkawang, Rabu (15/7).  

SINGKAWANG, SP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Singkawang melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho dan spanduk tak berizin, atau habis masa berlaku izinnya (kedaluwarsa) di beberapa ruas jalan di Kota Singkawang, Rabu (15/7).

Kepala Satpol PP Singkawang, Karjadi mengatakan, penertiban dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan bekerjasama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Kegiatan rutinitas ini kita lakukan secara terus-menerus dalam rangka menciptakan ketertiban dan keindahan Kota Singkawang," katanya.

Selama menggelar patroli, kata Karjadi, Satpol PP menemukan spanduk-spanduk tanpa izin atau mau roboh, sehingga mengganggu ketertiban masyarakat selaku pengguna jalan. Makanya, spanduk tersebut perlu ditertibkan.

"Saya harap kepada pemasang spanduk atau baliho ikutilah prosedur yang berlaku, bagaimana cara memperoleh izin dalam pemasangannya," ujarnya.

Satpol PP Singkawang, ungkap Karjadi, sangat berharap kepada siapapun, baik pengusaha atau lembaga apapun, apabila ingin memasang segala sesuatu yang berhubungan dengan reklame, spanduk maupun baliho, agar mengurus segala prosedur perizinannya.

"Kami tidak melihat isinya, tetapi ada izinnya atau tidak. Jika tidak ada, maka akan kita tertibkan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang, Asmadi mengatakan, baliho merupakan bagian dari promosi usaha dan investasi.

"Pada intinya kita di pemerintahan tidak melarang, untuk orang berusaha, sepanjang menaati peraturan yang berlaku," katanya.

Kemudian, dalam pemasangan baliho atau spanduk, tentunya untuk menyampaikan pesan atau promosi dan sebagainya, ada hak-hak bagi orang lain untuk menggunakan fasilitas di sekitarnya.

"Jadi kepada masyarakat yang ingin memasang baliho atau spanduk, hendaknya mengurus perizinan dulu. Jadi tanpa izin, kita tidak bisa memasang seenaknya," ujarnya.

Meskipun, kata Asmadi, masyarakat bebas melakukan usaha dan bebas mengungkapkan pendapat. "Tapi ingat kebebasan kita itu dibatasi oleh hak-hak orang lain. Jadi tidak bisa kita seenaknya menggunakan fasilitas umum, yang notabenenya adalah milik kita bersama," ungkapnya.

Di dalam pemasangannya pun tentunya ada standar-standar yang perlu diperhatikan. Jangan sampai pesan yang disampaikan sifatnya dapat memprovokasi, memecah belah persatuan, membuat situasi yang tidak aman dan tidak tertib serta lain-lain.

"Jadi ini yang perlu kita perhatikan bersama," pesannya.

Sementara itu, saat penertiban sedang berlangsung, didapati spanduk yang bertuliskan "Kami Mendukung Pemberantasan Korupsi di Kalimantan Barat. Usut Tuntas Kasus Rekaman Dugaan Bagi-bagi Proyek di Kota Singkawang".

Diketahui, isi dari spanduk tersebut mengatasnamakan Forum Wartawan dan LSM Kalbar.

Bantah Ikut Pasang Spanduk

Humas Forum Jurnalis (Forjuss) Singkawang, Suhendra menegaskan, semua wartawan yang bertugas di Singkawang tidak mengetahui perihal pemasangan spanduk tersebut.

"Saya tegaskan bahwa semua wartawan yang bertugas di Singkawang tidak ada ikut serta dalam pemasangan spanduk tersebut," katanya.

Pada intinya, wartawan yang bertugas di Singkawang sudah bekerja sesuai profesinya, yaitu mencari berita, kemudian memberitakan dan mempublikasikannya.

"Jadi kalau soal lapor melapor, itu bukan tugasnya wartawan," ujarnya.(rud/yun)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda