SINGKAWANG,SP - Di awal tahun 2025, Kejaksaan Negeri Singkawang menyelesaikan perkara tindak pidana penggelapan motor secara Restorative Justice (RJ) di Aula Kantor Camat Singkawang Barat, Rabu (22/1).
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani mengatakan, penyelesaian perkara melalui RJ adalah penyelesaian perkara secara damai antar kedua belah pihak, yakni korban dan tersangka.
"Semua perkara tidak bisa dilakukan RJ, tetapi ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus kita lalui," katanya.
Setelah berhasil pelaksanaan RJ ditingkat Kejaksaan Negeri, pihaknya akan melanjutkan prosesnya ke Kejaksaan Tinggi Pontianak.
"Di Kejati kami akan melakukan ekspos atau paparan terhadap perkara yang ditangani dan apabila diterima maka proses selanjutnya ke Kejaksaan Agung di Jakarta," ujarnya.
Di Kejaksaan Agung, pihaknya juga akan melakukan ekspos atau paparan mengenai perkara yang ditangani, dan menyampaikan jika korban sudah memaafkan pelaku kemudian disambut positip oleh masyarakat mengenai RJ yang dilaksanakan.
"Apabila di setujui oleh Kejaksaan Agung, barulah pelaksanaan RJ ini berhasil," ungkapnya.
Setelah berhasil, maka tahanan atau tersangka yang bersangkutan bisa dibebaskan. Jika sudah bebas, pihaknya akan terus melakukan pemantauan kepada tersangka.
"Apakah tersangka tersebut benar-benar insaf dari perbuatannya," jelasnya.
Untuk kasus RJ yang dilakukan, adalah kasus penggelapan motor yang diduga dilakukan oleh IL di sebuah Masjid yang berlokasi di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
"Kejadiannya terjadi pada bulan November 2024 lalu, yang secara kebetulan pelaku ini merupakan Marbot masjid setempat. Dia berpura-pura meminjam motor jemaah dengan alasan untuk mencari rokok. Tetapi motor tersebut malah di gelapkan," katanya. (rud)