SINGKAWANG, SP - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Singkawang terus berupaya menciptakan dan memelihara situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Salah satunya, Senin (21/9) dilakukan pemantauan dan pengaturan arus lantas pada malam hari.
"Satlantas melaksanakan stationer di daerah rawan laka," kata Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri.
Stationer dilaksanakan guna meminimalisir pelanggaran dan menekan angka laka, sehingga tercipta situasi kamseltibcar lantas yang kondusif.
“Situasi arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Singkawang masih sangat kondusif, namun kita tetap harus waspada, tidak boleh underestimate," ujarnya.
Selain melaksanakan Stationer, Polantas juga memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang tidak mematuhi Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020 (Perwako 49/2020) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Kita memberikan teguran secara tertulis terhadap penggunaan jalan yang tidak menggunakan masker," ujarnya.
Hal ini dilaksanakan, mengingat sudah diterapkannya Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020 (Perwako 49/2020) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan diberi teguran tertulis dari polisi, dimana teguran tersebut akan diserahkan ke Satpol PP.
"Diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan pemerintah tersebut, karena dapat membantu mengurangi penyebaran Virus Corona di Kota Singkawang," ungkapnya.(rud/yun)